Karangpucung,Cilacap-Jejakkasusindonesianews.com, Proyek swakelola pemasangan bronjong oleh OP SDA2 BBWS Citanduy di aliran sungai belakang SMP Ahmad Yani, Desa Tayem Timur, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, tengah menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pelaksanaan proyek ini diduga minim transparansi dan mengabaikan dampak terhadap infrastruktur sekitar, memicu keprihatinan dari masyarakat serta kalangan kontrol sosial.
Minim Informasi, Pekerja Bungkam
Upaya sejumlah jurnalis untuk menggali informasi di lokasi proyek menemui jalan buntu. Para pekerja yang berada di lapangan tampak enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam, terutama terkait identitas rekanan atau penyedia jasa pelaksana proyek.
Kuat dugaan, kebisuan para pekerja dipicu oleh instruksi dari penyedia jasa agar tidak membuka informasi kepada awak media. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Akses Jalan Sekolah Rusak Parah
Ironisnya, investigasi di lapangan mengungkap kerusakan parah pada akses jalan menuju SMP Ahmad Yani. Jalur yang kini digunakan untuk mobilisasi batu proyek bronjong tersebut berubah menjadi kubangan besar, nyaris tak dapat dilalui. Kondisi ini jelas menyulitkan para siswa dan membahayakan keselamatan mereka saat menuju sekolah.
Tokoh Ormas Angkat Suara: “Perbaiki Jalan atau Jangan Dibayar!”
Keprihatinan juga datang dari tokoh masyarakat dan ormas setempat, Bung Buyung. Ia menyampaikan kritik keras terhadap penyedia jasa dan meminta BBWS Citanduy bertindak tegas.

“Jika rekanan yang ditunjuk BBWS tidak memperbaiki jalan pasca pekerjaan, saya minta dengan tegas kepada PPK BBWS: jangan dibayar! Bahkan jangan diberi lagi pekerjaan swakelola ke depannya karena mereka telah lalai terhadap tanggung jawab,” tegasnya.
Berpotensi Langgar Aturan dan Kontrak
Kerusakan jalan akibat aktivitas proyek tidak bisa dianggap sepele. Hal ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
✅ Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Menegaskan tanggung jawab penyedia jasa dalam menjaga kualitas pekerjaan, keselamatan publik, dan dampak lingkungan. Kegagalan memperbaiki kerusakan infrastruktur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip-prinsip pelaksanaan konstruksi yang bertanggung jawab.
✅ Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018)
Dokumen pengadaan pemerintah ini memuat kewajiban penyedia jasa untuk menjaga kondisi lingkungan sekitar dan melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan akibat pelaksanaan proyek.
✅ Dokumen Kontrak Kerja (SPK)
Biasanya mencakup klausul:
Tanggung jawab atas kerusakan akibat mobilisasi alat/material.
Kewajiban memulihkan kondisi jalan/infrastruktur seperti semula.
Sanksi administratif hingga pemotongan pembayaran dan blacklist jika kewajiban diabaikan.
Jika kerusakan jalan tidak segera diperbaiki, maka penyedia jasa tidak hanya melanggar etika pelaksanaan proyek pemerintah, tetapi juga terancam sanksi administratif dan hukum.
(Tim Investigasi Media)
![]()






