Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Gunakan Seragam Mirip TNI-Polri, Harus Segera Ditertibkan!

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Jejakkasusindonesianews.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai pakaian resmi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun instansi pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (14/6/2025).

 

“Ormas tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan. Jangan ada lagi yang memakai seragam mirip jaksa atau polisi,” tegas Bahtiar.

 

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi memang dijamin konstitusi dan Undang-Undang, khususnya melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi.

 

Salah satu batasan penting diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang secara tegas melarang penggunaan simbol atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Aturan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman publik dan potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

 

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oleh ormas manapun,” ujar Bahtiar.

 

Kemendagri juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan menertibkan ormas yang melanggar ketentuan ini.

 

Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya temuan sejumlah ormas di berbagai wilayah yang mengenakan pakaian mirip aparat, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Referensi:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (jo. UU No. 16 Tahun 2017)

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Rahmawati)

 

 

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!