Ngeri!!,Ribuan Aksi Ojol di Surabaya”  Pemprov Jatim Ambil Langkah Tegas Terhadap Aplikator Transportasi Online

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA-Jejakkasusindonesianews.com, Ribuan ojol yang melakukan aksi demonstrasi di Surabaya, Selasa (20/5), menyambut langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang memberikan sanksi kepada aplikator transportasi online.

 

Kepada aplikator InDrive, Pemprov mengirimkan usulan gubernur (Khofifah Indar Parawansa) kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar aplikasi tersebut dilarang beroperasi di Jawa Timur.

 

Pemprov Jatim juga melayangkan Surat Peringatan (SP-1) kepada aplikator transportasi Shopee, Lalamove, dan Maxim. Sementara bagi Gojek dan Grab, program-program yang dinilai merugikan driver dihentikan sementara.

 

“Ya kami tetap mengawal bagaimana proses mereka meluncurkan program itu seperti yang dikatakan Pak Kadis (Dinas Perhubungan, Nyono),” tutur Koordinator massa aksi, Tito Ahmad di sela-sela aksi, Selasa (20/5/2025).

 

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa hubungan antara aplikator transportasi online dan driver bukan seperti majikan dan bawahan, melainkan status kemitraan.

 

“Saya tambahkan ya, ini bukan hubungan seperti kerja dengan majikan, ini statusnya kemitraan. Karena itu, jangan sampai program (yang merugikan driver) diluncurkan tanpa pengawasan Dishub Jatim,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, ada lima tuntutan yang dibawa oleh para ojol, di antaranya mereka menuntut mutlak penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen; tentukan tarif bersih yang diterima Mitra

 

Aplikator juga dituntut untuk menaikkan tarif pengantaran penumpang, segera terbitkan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang, serta mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

 

Tito yang juga Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) menilai sikap aplikator selama ini, melanggar Keputusan Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

 

“Selama ini aplikasi itu salah, dia langsung mengeluarkan harga itu tidak boleh. Karena keputusan Menteri Perhubungan 118 Tahun 2018 itu ada, dilarang menetapkan tarif ini, sesuai paket,” tukas Tito.

 

Sesuai Pasal 22 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus, termasuk transportasi online, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah operasi.

 

Dalam SK Gubernur Jatim tentang penetapan tarif transportasi online, tarif batas bawah roda dua adalah Rp 2.000 per km dan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Sementara untuk transportasi publik roda empat, Pemprov Jatim menetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.800 per km dan tarif batas atas Rp 6.500 per km. (Galih)

Loading

Berita Terkait

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!