Pihak Maskapai Berindikasi Melanggar UU Ketenagakerjaan” Kuasa Hukum 16 Pramugari Raka Dwi  Amanda, S.H, M.H,CLA, CCL,C.Med

redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., CCD., CTL., CLA., CTT., C.MED., CLI. dan Raka Dwi Amanda,S.H., M.H., CLA., CCL., C.MED. selaku kuasa hukum 16 pramugari Lion Group dari LAW OFFICE ADN & Partners menyampaikan atas penahanan ijazah dan akte kelahiran yang ditahan oleh Lion Group,
yang terdiri dari 4 maskapai yaitu ada Super Air Jet, Batik air, Wings air, dan Lion Air.

Karena suatu pekerja yang namanya dokumen penting itu tidak dapat ditahan karena tidak ada dasar hukumnya, tetapi jelas ini melanggar Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang menjamin setiap orang  berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukai nya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil;

Beberapa waktu lalu kami mendatangi kantor lion group dan menjumpai legal lion group yang bernama Ricardo Siahaan , S.H. katanya:
“Bagi pihak pramugari yang tidak menyelesaikan training masa pembelajaran dan tidak menyelesaikan kontrak kerja 4 tahun di Lion Group maka yang bersangkutan harus membayar denda sanksi administratif.”

Tetapi setiap pramugari yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif dengan nominal yang berbeda-beda.

Sedangkan pihak maskapai tidak memberikan rangkap ke-dua Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk di pertinggalkan kepada yang bersangkutan.
Seharusnya selaku perusahaan itu wajib memberikan rangkap ke-dua surat perjanjian kerja kepada yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus dibuat minimal 2 rangkap, dan masing-masing rangkap diberikan kepada pekerja dengan pengusaha dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dan dari ke 16 pramugari tersebut rata semuanya tidak memiliki rangkap ke-dua perjanjian surat kerja mereka, dan kemungkinan juga seluruh pramugari Lion Group tidak memiliki rangkap ke-dua surat perjanjian kerja di tangan mereka.

Kami selaku kuasa hukum sudah memberikan surat somasi 1 dan surat somasi 2 terhadap Lion Group atas penahanan
Ijazah dan akte kelahiran bagi client kami, tetapi somasi tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak Lion Group.
Surat somasi 1 dan somasi 2 ini kami tembuskan juga ke kementrian ketenagakerjaan.

Sumber : 007

(Red)

Loading

Berita Terkait

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi
Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani
Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:51

Diduga Membiarkan Tambang Ilegal, Kantor DLH Jabar Dikepung Aktivis Anak Bangsa

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:36

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Polri Kini Jaga Harga Jagung Petani

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!