Pihak Maskapai Berindikasi Melanggar UU Ketenagakerjaan” Kuasa Hukum 16 Pramugari Raka Dwi  Amanda, S.H, M.H,CLA, CCL,C.Med

redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., CCD., CTL., CLA., CTT., C.MED., CLI. dan Raka Dwi Amanda,S.H., M.H., CLA., CCL., C.MED. selaku kuasa hukum 16 pramugari Lion Group dari LAW OFFICE ADN & Partners menyampaikan atas penahanan ijazah dan akte kelahiran yang ditahan oleh Lion Group,
yang terdiri dari 4 maskapai yaitu ada Super Air Jet, Batik air, Wings air, dan Lion Air.

Karena suatu pekerja yang namanya dokumen penting itu tidak dapat ditahan karena tidak ada dasar hukumnya, tetapi jelas ini melanggar Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia yang menjamin setiap orang  berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukai nya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil;

Beberapa waktu lalu kami mendatangi kantor lion group dan menjumpai legal lion group yang bernama Ricardo Siahaan , S.H. katanya:
“Bagi pihak pramugari yang tidak menyelesaikan training masa pembelajaran dan tidak menyelesaikan kontrak kerja 4 tahun di Lion Group maka yang bersangkutan harus membayar denda sanksi administratif.”

Tetapi setiap pramugari yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif dengan nominal yang berbeda-beda.

Sedangkan pihak maskapai tidak memberikan rangkap ke-dua Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk di pertinggalkan kepada yang bersangkutan.
Seharusnya selaku perusahaan itu wajib memberikan rangkap ke-dua surat perjanjian kerja kepada yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus dibuat minimal 2 rangkap, dan masing-masing rangkap diberikan kepada pekerja dengan pengusaha dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dan dari ke 16 pramugari tersebut rata semuanya tidak memiliki rangkap ke-dua perjanjian surat kerja mereka, dan kemungkinan juga seluruh pramugari Lion Group tidak memiliki rangkap ke-dua surat perjanjian kerja di tangan mereka.

Kami selaku kuasa hukum sudah memberikan surat somasi 1 dan surat somasi 2 terhadap Lion Group atas penahanan
Ijazah dan akte kelahiran bagi client kami, tetapi somasi tidak ditanggapi sama sekali oleh pihak Lion Group.
Surat somasi 1 dan somasi 2 ini kami tembuskan juga ke kementrian ketenagakerjaan.

Sumber : 007

(Red)

Loading

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:36

Duel Seru di Loyalty Mini Soccer, Wasit Aceh Timur Tumbangkan Legend Referee Sumut 7-5

Berita Terbaru

error: Content is protected !!