Kasus Kematian Darso Dugaan Penganiayaan Proses Penyidikan, Simak Penjelasan Dirreskrimum Polda Jateng

redaksi

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA.SEMARANG – Polda Jateng bidang Direktorat Tindak Pidana Umum  memastikan penanganan perkara meninggalnya Darso yang diduga dianiaya di Yogyakarta prosesnya naik ketahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menanggapi perkara meninggalnya Darso yang diduga melibatkan oknum polisi.


“Sampai dengan saat ini sebanyak 36 orang sudah kami periksa, 6 diantaranya anggota polisi,” terang Kombes Pol. Dwi Subagio. Senin (10/2/2025).

Dwi Subagio menyebut, pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Untuk Penetapan tersangka belum ada, tetapi dalam waktu dekat kami akan gelar perkara, apakah ini bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” jelasnya.

Ia pun berpesan kepada keluarga almarhum (Darso), bahwa pihak kepolisian Jawa Tengah khususnya bidang Direktorat Tindak Pidana Umum, dalam hal ini melakukan penanganan sesuai aturan.

“Yakinlah bahwa kami transparan dalam mengungkap perkara ini. Apapun hasilnya akan kami sampaikan,” kata Dwi Subagio.

Untuk diketahui, tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso (43), pada Senin, (13/1/2025) lalu. Darso yang merupakan warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang itu diduga tewas akibat dianiaya polisi.

Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah berlangsung di Pemakaman Umum Desa Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen. Pihaknya menjelaskan ekshumasi ini sebagai salah satu upaya untuk mencari bukti forensik yang dapat mengungkap penyebab kematian Darso.

Pihaknya menyebut bahwa, ekshumasi telah selesai dilaksanakan. Namun, masih ada sampel organ yang harus dilakukan penelitian oleh tim kedokteran forensik dalam bentuk kegiatan patologi anatomi, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian.

Sebelumnya, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap Darso, yang berujung pada kematian. Laporan itu dilayangkan oleh keluarga mendiang Darso pada Sabtu, 11 Januari 2025.

(Angger S)

Loading

Berita Terkait

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!