4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Usai Konvoi Aniversary Persebaya ke-98

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ||Jejakkasusindonesianews.com, Video aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum pendukung Persebaya viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya bertindak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di tikungan menuju Jalan Embong Wungu. Korban berinisial KTB (33), seorang pekerja lepas asal Bubutan, Surabaya, saat itu sedang melintas menggunakan mobil.

“Salah satu pelaku meneriaki korban dengan tuduhan melakukan tabrak lari. Padahal, tidak ada insiden tersebut. Teriakan itu justru memicu tindakan anarkis hingga pengeroyokan terjadi,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).

Rombongan pelaku sebelumnya berangkat dari Mojokerto menuju Surabaya untuk mengikuti konvoi perayaan Aniversary ke-98 Persebaya. Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka sempat berhenti dan berfoto di depan Tunjungan Plaza. Saat hendak kembali ke Mojokerto, rombongan berhenti di Jalan Basuki Rahmat setelah mendengar teriakan “tabrak lari” dari kelompok lain.

Tanpa klarifikasi, sejumlah orang turun dari motor dan langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tubuh, dan mobilnya, Toyota Avanza L-1186-ABP, mengalami kerusakan.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, Kamis malam (19/6/2025), empat pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka yakni:

DARP (21), warga Tarik, Sidoarjo

MR (20), warga Tarik, Sidoarjo

OVGK (18), warga Jetis, Mojokerto

RDDA (16), pelajar asal Tarik, Sidoarjo

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

Flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

Hasil visum et repertum korban

Helm warna merah

Foto kerusakan mobil korban

Pakaian bertuliskan “BRM”

HP Realme warna biru milik RDDA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi. Tindakan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Edy.

Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara konsisten. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mudah terbakar emosi dan mengedepankan hukum, bukan main hakim sendiri.

(Galih)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru