SURABAYA ||Jejakkasusindonesianews.com, Video aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum pendukung Persebaya viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya bertindak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di tikungan menuju Jalan Embong Wungu. Korban berinisial KTB (33), seorang pekerja lepas asal Bubutan, Surabaya, saat itu sedang melintas menggunakan mobil.
“Salah satu pelaku meneriaki korban dengan tuduhan melakukan tabrak lari. Padahal, tidak ada insiden tersebut. Teriakan itu justru memicu tindakan anarkis hingga pengeroyokan terjadi,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).
Rombongan pelaku sebelumnya berangkat dari Mojokerto menuju Surabaya untuk mengikuti konvoi perayaan Aniversary ke-98 Persebaya. Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka sempat berhenti dan berfoto di depan Tunjungan Plaza. Saat hendak kembali ke Mojokerto, rombongan berhenti di Jalan Basuki Rahmat setelah mendengar teriakan “tabrak lari” dari kelompok lain.
Tanpa klarifikasi, sejumlah orang turun dari motor dan langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tubuh, dan mobilnya, Toyota Avanza L-1186-ABP, mengalami kerusakan.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, Kamis malam (19/6/2025), empat pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka yakni:
DARP (21), warga Tarik, Sidoarjo
MR (20), warga Tarik, Sidoarjo
OVGK (18), warga Jetis, Mojokerto
RDDA (16), pelajar asal Tarik, Sidoarjo
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:
Flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan
Hasil visum et repertum korban
Helm warna merah
Foto kerusakan mobil korban
Pakaian bertuliskan “BRM”
HP Realme warna biru milik RDDA
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi. Tindakan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Edy.
Polrestabes Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara konsisten. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mudah terbakar emosi dan mengedepankan hukum, bukan main hakim sendiri.
(Galih)