GUUNGKIDUL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan kasus penggelapan dana retribusi wisata kembali mencoreng pengelolaan sektor pariwisata daerah. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Gesing, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 juta.
Kasus ini mulai terungkap pada akhir tahun 2025 setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam setoran retribusi yang masuk. Dugaan mengarah pada oknum koordinator petugas Tempat
Pemungutan Retribusi (TPR) berinisial M, yang diduga menyalahgunakan dana setoran wisata.
Lurah Girikarto, Sumardiyono, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa nilai dana yang diduga digelapkan mencapai puluhan juta rupiah dan menjadi perhatian serius pemerintah kalurahan.
“Uang yang diselewengkan sekitar Rp 90 juta,” ujar Sumardiyono saat dikonfirmasi, Rabu (08/04/2026).
Meski sempat menimbulkan polemik, persoalan tersebut disebut telah diselesaikan bersama dinas terkait. Oknum yang bersangkutan juga telah mengembalikan seluruh dana yang diduga digelapkan setelah kasus terbongkar.
Namun demikian, langkah tegas tetap diambil. Oknum koordinator TPR tersebut langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk sanksi administratif atas perbuatannya.
“Setelah itu langsung dipecat,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan retribusi di kawasan wisata, khususnya di wilayah pesisir selatan Gunungkidul yang menjadi salah satu destinasi unggulan.
Meski kerugian daerah telah dikembalikan, kejadian ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan dana retribusi. Transparansi dan kontrol internal dinilai harus diperketat agar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak kembali terjadi.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat sistem monitoring dan akuntabilitas petugas lapangan, guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.[Yuan/Red]







