Dikasih Cicilan Masih Ingkar! Korban Rugi Rp350 Juta, H Siap Dilaporkan ke Polisi

redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA  | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret pihak berinisial H kian memanas. Korban mengaku telah memberikan berbagai kelonggaran, termasuk opsi pembayaran secara mencicil, namun hingga kini tidak ada realisasi dari pihak terduga.(8/4/2026)

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, awal permasalahan bermula dari pinjaman sebesar Rp200 juta yang telah disepakati kedua belah pihak melalui surat pernyataan bermaterai. Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

Ironisnya, korban menyebut telah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak H untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Sayangnya, upaya tersebut justru berujung pada janji-janji tanpa kepastian.

“Sudah diberi kelonggaran untuk mencicil, tapi tetap tidak ada pembayaran. Hanya janji saja,” ungkap korban.

Akibat permasalahan ini, korban mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Jika ditotal, kerugian material dan immaterial diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Mojokerto dan ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, korban juga telah menunjuk kuasa hukum, Imam Basuki, SH, untuk mendampingi proses penyelesaian perkara. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir demi mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial H belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yayuk Puji Lestari Keluhkan Sikap BPR Gunung Kinibalu, Tunggu Klarifikasi Resmi
Rumah Rp1,5 Miliar Dieksekusi, Nasabah Sorot Transparansi PT BPR Gunung Kinibalu
Darurat Sampah di Rindang Asri” Menggunung di Pintu Masuk Desa, Warga Resah dan Khawatir Kesehatan Terancam!!
Peserta Aksi Solidaritas Anggota Koperasi BLN Bantah Dibayar, Darpin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Nasabah
Kades Hoho Alkaf Diperiksa 3 Jam” Polisi Sita Pakaian dan Kacamata sebagai Barang Bukti
KPK Siap Umumkan Perkembangan Kasus Kuota Haji, Sinyal Tersangka Baru Menguat
Meledak,Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN Naik Penyidikan, Korban Miliaran Tuntut Dalang Utama Dibongkar!
Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:07

Kuasa Hukum Yayuk Puji Lestari Keluhkan Sikap BPR Gunung Kinibalu, Tunggu Klarifikasi Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 14:56

Dikasih Cicilan Masih Ingkar! Korban Rugi Rp350 Juta, H Siap Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 April 2026 - 04:30

Rumah Rp1,5 Miliar Dieksekusi, Nasabah Sorot Transparansi PT BPR Gunung Kinibalu

Kamis, 2 April 2026 - 12:09

Darurat Sampah di Rindang Asri” Menggunung di Pintu Masuk Desa, Warga Resah dan Khawatir Kesehatan Terancam!!

Rabu, 1 April 2026 - 14:05

Peserta Aksi Solidaritas Anggota Koperasi BLN Bantah Dibayar, Darpin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Nasabah

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:28

Kades Hoho Alkaf Diperiksa 3 Jam” Polisi Sita Pakaian dan Kacamata sebagai Barang Bukti

Senin, 30 Maret 2026 - 17:36

KPK Siap Umumkan Perkembangan Kasus Kuota Haji, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:49

Meledak,Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN Naik Penyidikan, Korban Miliaran Tuntut Dalang Utama Dibongkar!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!