SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret pihak berinisial H kian memanas. Korban mengaku telah memberikan berbagai kelonggaran, termasuk opsi pembayaran secara mencicil, namun hingga kini tidak ada realisasi dari pihak terduga.(8/4/2026)
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, awal permasalahan bermula dari pinjaman sebesar Rp200 juta yang telah disepakati kedua belah pihak melalui surat pernyataan bermaterai. Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Ironisnya, korban menyebut telah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak H untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Sayangnya, upaya tersebut justru berujung pada janji-janji tanpa kepastian.
“Sudah diberi kelonggaran untuk mencicil, tapi tetap tidak ada pembayaran. Hanya janji saja,” ungkap korban.
Akibat permasalahan ini, korban mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Jika ditotal, kerugian material dan immaterial diperkirakan mencapai Rp350 juta.
Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Mojokerto dan ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, korban juga telah menunjuk kuasa hukum, Imam Basuki, SH, untuk mendampingi proses penyelesaian perkara. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir demi mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial H belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi.







