Laporan | M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polemik eksekusi rumah kembali mencuat. Seorang nasabah, Yayuk Puji Lestari, melayangkan protes keras terhadap proses eksekusi aset miliknya oleh PT BPR Gunung Kinibalu, yang dinilai tidak transparan dan merugikan debitur.
Yayuk menyampaikan keberatan tersebut saat ditemui wartawan di kediamannya di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, rumah yang dieksekusi memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara total pinjaman yang ia ajukan disebut hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta.
“Saya merasa ini tidak adil. Nilai pinjaman tidak sebanding dengan aset yang diambil. Rumah saya ini hasil kerja keras bertahun-tahun,” ungkap Yayuk.
Ia juga mempertanyakan mekanisme perhitungan bunga dan denda yang dinilai terus bertambah tanpa kejelasan.
“Bunga dan denda dihitung sampai nilainya mendekati harga rumah. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan saya sebagai nasabah,” tegasnya.
Minta Perlindungan Konsumen
Dalam pernyataannya, Yayuk meminta perhatian pemerintah dan otoritas terkait agar kasus yang dialaminya mendapat keadilan.
Ia berharap ada evaluasi terhadap praktik penyaluran kredit dan eksekusi jaminan oleh lembaga keuangan, khususnya bagi debitur kecil.
BPR Belum Beri Penjelasan Kronologi
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada pihak PT BPR Gunung Kinibalu belum membuahkan penjelasan substantif.
Seorang staf internal menyampaikan bahwa penjelasan kronologi diminta untuk diperoleh langsung dari pihak nasabah.
“Arahan pimpinan, untuk kronologi bisa langsung ke rumah Ibu Yayuk pada 9 April,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait:
rincian kewajiban kredit,
dasar perhitungan bunga dan denda,
serta mekanisme eksekusi jaminan.
Hak Jawab Masih Ditunggu,Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT BPR Gunung Kinibalu untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Hal ini penting guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.







