Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi 

BOYOLALI |  JejakKlkasusindonesianews.com – Praktik produksi mi basah berbahaya yang menggunakan bahan kimia formalin berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH (36) yang diduga sebagai distributor sekaligus pengendali produksi mi berformalin di Kabupaten Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di wilayah Boyolali.

“Pada 4 Maret 2026 kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya mi yang diduga mengandung formalin yang beredar di pasaran,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri sumber produksi mi basah tersebut. Hasilnya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sebuah rumah di Kecamatan Cepogo yang dijadikan lokasi produksi mi basah.

“Kami bersama masyarakat melakukan pengecekan dan menemukan rumah yang digunakan sebagai tempat produksi mi basah yang diperjualbelikan di pasaran,” jelasnya.
Petugas kemudian mengambil sampel mi basah dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat (rapid test). Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa mi yang beredar positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, polisi juga menemukan gudang penyimpanan bahan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka WH yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan formalin ke dalam adonan mi agar produk tersebut lebih tahan lama.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ungkap Djoko.
Mi yang telah diproduksi kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum biru bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Djoko menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah menjalankan usaha produksi mi berformalin tersebut sejak tahun 2019. Dalam sehari, kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi basah.

Mi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12.000 per kilogram dan diperkirakan menghasilkan keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp18 juta setiap bulan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang dilarang keras digunakan dalam makanan karena dapat membahayakan kesehatan manusia.

Menurutnya, konsumsi formalin dalam jumlah kecil mungkin tidak langsung menimbulkan gejala akut, namun jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat berdampak serius bagi tubuh.
“Formalin tidak dapat dicerna oleh organ liver atau hati. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, zat tersebut dapat menumpuk di dalam liver dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih bahan makanan di pasaran serta memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Berita Terkait

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!