Laporan | Rahmawati | Editor : Redaksi
JAKARTA|JKI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa proses Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini difokuskan pada pembenahan internal kelembagaan serta revisi Undang-Undang Kepolisian.
Yusril menjelaskan, hingga kini Komite Reformasi Kepolisian masih berada pada tahap awal pembahasan melalui sejumlah rapat pleno. Dalam proses tersebut, komite telah menerima paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Paparan tersebut menitikberatkan pada pembenahan administrasi, penyesuaian regulasi internal, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Yusril, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, ruang lingkup reformasi meliputi kepangkatan, jenjang karier, mekanisme promosi, serta pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak masyarakat.
Yusril menambahkan, reformasi Polri juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga menuntut penyesuaian peran dan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Presiden,
Yusril menyampaikan bahwa draf laporan Reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat intensif untuk merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Laporan tersebut berbentuk rekomendasi kebijakan, yang dapat memuat beberapa alternatif pilihan bagi Presiden dalam menentukan arah reformasi ke depan,” jelasnya.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa isu teknis internal seperti rekrutmen, mutasi, promosi, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut merupakan kewenangan internal Polri.
“Fokus laporan adalah pada kebijakan strategis dan kerangka besar reformasi, bukan teknis operasional harian,” tegas Yusril.(..)






