SURABAYA|JKI – Aksi saling lapor antara dua warga Magetan dan Surabaya memanas di Polda Jawa Timur. Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Magetan, dilaporkan atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan oleh Erna Prasetyowati. Laporan itu resmi masuk di SPKT Polda Jatim pada 30 November 2025 dengan nomor:
LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Tak tinggal diam, Ikke Septianti balik mengadukan Erna Prasetyowati ke Renmin Siber Polda Jatim pada 3 Desember 2025, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media. Situasi pun berubah menjadi perseteruan hukum terbuka.
Kuasa Hukum Erna: “Silakan lapor, tapi buktinya ada atau tidak?”
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Dodik Firmansyah, kuasa hukum Erna, menanggapi santai laporan balik yang diajukan Ikke.
“Semua warga negara berhak melapor. Tapi yang penting adalah apakah laporannya didukung bukti yang cukup atau tidak. Kami menyerahkan semua saksi dan bukti ke SPKT Polda Jatim. Kalau tidak lengkap, tidak mungkin laporan kami diterima.”
Dodik bahkan menertawakan laporan balik tersebut dan memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka.
Sorotan Uang Muka Rp 83 Juta Honda HRV
Pemicu utama perseteruan ini adalah uang muka pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT 2024 di Dealer Honda Bintang Madiun sebesar Rp 83 juta yang disebut telah diserahkan kepada Ikke Septianti—baik secara tunai maupun transfer bank ke rekening pribadi Ikke.
Dodik menegaskan:
“DP itu jelas diterima Ikke Septianti. Cash diserahkan di rumah klien saya di Surabaya, disaksikan dua orang. Sisanya ditransfer bertahap ke rekening atas nama yang bersangkutan. Jadi jangan sampai membuat laporan palsu. Ada deliknya.”
Unit Mobil Diduga Tak Kembali Sejak Oktober 2024
Masalah makin runyam ketika unit mobil Honda HRV yang dibeli atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak Erna, hingga kini masih dikuasai Ikke.
Menurut Erna, mobil itu dibawa Ikke dengan alasan untuk “membantu membayar angsuran”, namun faktanya sejak November 2024, angsuran tetap dibayar oleh Erna melalui anaknya.
Dodik menegaskan:
“Bantuan seperti apa kalau ujung-ujungnya angsuran tetap dibayar klien kami? Mobil tak kembali, uang muka diterima, angsuran juga dibiarkan begitu saja.”
Tunggu Langkah Polda Jatim
Pihak Erna menyerahkan penuh proses penyelidikan kepada Polda Jawa Timur dan memastikan siap hadir kapan pun dibutuhkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret dua laporan sekaligus: dugaan penggelapan/penipuan dan dugaan pencemaran nama baik. Penyidik Polda Jatim ditunggu untuk menuntaskan simpul-simpul janggal dalam hubungan hukum kedua belah pihak.
(Ags/Red )






