Jambi|Jejakkasusindonesianews.com-Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Timur, Wamen mendapat berbagai usulan strategis dari Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari, di antaranya:
Rehabilitasi tanggul dan saluran irigasi
Bantuan permodalan usaha
Revitalisasi kawasan kota terpadu
Peningkatan sarana pendidikan
Dalam kesempatan itu, Bupati Dillah juga memaparkan sejarah panjang transmigrasi di wilayahnya, yang telah berlangsung sejak 1967. “Awalnya hanya sekitar 50 kepala keluarga, kini telah berkembang menjadi 1.895 KK yang tersebar di 6 kecamatan dan 24 desa,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keturunan transmigran kini telah menyatu dengan masyarakat lokal dan bahkan banyak yang sukses di berbagai bidang, termasuk menjadi anggota DPRD dan pimpinan daerah.
Wamen Viva Yoga menyambut positif laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa transmigrasi telah menjadi pilar pembangunan nasional. “Sejak 1950, program transmigrasi telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, dan 3 provinsi. Bahkan banyak kawasan transmigrasi kini tumbuh menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang setara dengan wilayah lainnya,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak hanya bertugas memberdayakan transmigran, tetapi juga masyarakat lokal di sekitar kawasan transmigrasi. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan kawasan transmigrasi kini dilakukan melalui kolaborasi antarkementerian. “Tidak bisa satu kementerian bekerja sendiri mengelola wilayah seluas Indonesia yang setara dengan 27 negara Eropa,” tegasnya.
Viva Yoga memastikan bahwa seluruh usulan Pemkab Tanjab Timur akan segera dikoordinasikan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian PUPR, Pertanian, Perhubungan, ATR/BPN, Kehutanan, dan lainnya.
Tahun ini, Kementerian Transmigrasi fokus menyelesaikan persoalan lahan dan sertifikasi tanah bagi transmigran. Ia menyebut, sebanyak 1.200 kepala keluarga di Sukabumi, Jawa Barat, telah menerima sertifikat hak milik (SHM). Program serupa juga telah dijalankan di Sulawesi Barat dan NTT.
“Penyelesaian status lahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Transmigrasi, yang mewajibkan pelepasan status kawasan hutan yang berada dalam wilayah transmigrasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dipatuhi.
Jika terjadi konflik lahan, seperti tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, swasta, atau instansi lain, Viva Yoga meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan ke Kementerian Transmigrasi. “Kami siap membantu, karena lahan bukan hanya tempat tinggal, tapi juga alat perjuangan warga negara,” ujarnya tegas.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian Transmigrasi menyerahkan bantuan senilai Rp2,1 miliar untuk mendukung pembangunan di Tanjab Timur.
[Andi S]