Wali Kota Semarang”  Hevearita dan Suami Resmi Ditahan KPK

redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (kanan) tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Ita dan Alwin diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita (kiri) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (kanan) tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Ita dan Alwin diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang.

Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau populer dengan nama Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penahanan kedua tersangka korupsi di Pemerintah Kota Semarang itu dilakukan hari ini, Rabu, 19 Februari 2025

Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Hevearita dan Alwin Basri telah menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. “HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee,” kata dia pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

“Tidak hanya itu, Mbak Ita dan suami juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.

Hevearita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Kedua tersangka ini juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

“Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025

(Witriyani Red)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!