Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Kasus dugaan kriminalisasi terhadap narasumber media Warta In oleh Ketua RW 6 GTB, Kelurahan Mijen, Kota Semarang, kini berbuntut panjang. Sejumlah organisasi wartawan dan ormas turun tangan memberikan pendampingan hukum.
Bertempat di Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Jalan Gedungbatu No.129 Semarang Barat, jajaran pengurus IWOI Jateng bersama Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jateng, serta Sekjen DPW SNKB Jateng menggelar rapat koordinasi untuk merapatkan barisan.
Dalam pertemuan tersebut, Advokat Ahmad Dalhar, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan mengawal kasus yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, termasuk narasumber yang kini dilaporkan ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum, baik bagi wartawan maupun narasumber yang dikriminalisasi atas kegiatan jurnalistik,” tegas Ahmad Dalhar.
Sementara itu, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyatakan bahwa IWOI akan selalu hadir membela anggotanya maupun pihak yang menjadi narasumber dalam peliputan.
“Setiap persoalan yang menimpa jurnalis atau narasumber IWOI, kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari DPW SNKB Jawa Tengah yang diwakili Siti Nurjanah. Ia menegaskan, organisasinya akan terus mengawal proses hukum kasus ini, apalagi yang dilaporkan juga berprofesi sebagai jurnalis.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika rekan seprofesi kami dikriminalisasi,” tegas Siti Nurjanah.
Kasus Damai yang Berujung Laporan Polisi
Sebelumnya, antara Ketua RW 6 GTB Mijen dan pihak narasumber sebenarnya telah mencapai kesepakatan damai. Namun secara mengejutkan, Ketua RW 6 kembali melaporkan narasumber Warta In ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.
Dua narasumber yang dilaporkan sempat enggan memenuhi panggilan, lantaran mencurigai adanya hubungan keluarga antara pelapor dengan oknum aparat.
Pihak Warta In bersama tim hukum sempat mendatangi Direktorat Reserse Cyber untuk memastikan adanya laporan tersebut. Mereka diterima oleh seorang anggota berinisial J, yang menyatakan tidak ada laporan atas nama Ketua RW 6 GTB Mijen. Bahkan, mereka sempat berfoto bersama sebagai bukti kedatangan.
Namun, saat hendak melaporkan balik pihak pelapor ke Ditreskrimum, mereka kembali dipanggil dan diarahkan ke lantai 2 Direktorat Reserse Cyber. Di sana, mereka bertemu dengan beberapa anggota Polda yang diketuai Bapak B, yang membenarkan bahwa memang telah masuk laporan dari Ketua RW 6 terhadap narasumber Warta In.
Tak lama berselang, sore harinya, kedua narasumber menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Langkah Lanjut: Evaluasi dan Koordinasi ke Propam Polda Jateng
Kuasa hukum, ormas, dan lembaga yang tergabung dalam barisan pendamping saat ini tengah menelaah surat panggilan tersebut, yang dinilai aneh, njlimet, dan tidak transparan. Mereka berencana melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, mengingat menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap narasumber dalam kegiatan jurnalistik.
Pewarta: Yogie Ps