Foto:Istimewa
Laporan M.Supadi
Kab. Semarang | jejakkasusindonesianews.com
Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya mengambil langkah strategis dalam menangani maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) memastikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan resmi beroperasi mulai Januari 2026, menempati gedung eks Kantor Kelurahan Panjang, Ambarawa.(7/12)
Langkah ini datang di tengah sorotan publik karena tingginya angka kekerasan di wilayah Kabupaten Semarang. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono Widagdo melalui Plt Kabid PPA Rizky Fitriana Dewi menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA merupakan amanat Presiden RI, sekaligus jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih komprehensif dan menjaga privasi korban.
Kasus Tinggi, Layanan Dinilai Belum Optimal
Dewanto tak menutup-nutupi bahwa angka kekerasan di Kabupaten Semarang masih mengkhawatirkan. Tercatat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 43 kasus menimpa anak perempuan. Ia bahkan menyebut jumlah itu hanyalah “fenomena gunung es”, mengingat masih banyak korban yang memilih bungkam karena takut, malu, atau tak tahu harus mengadu ke mana.
“UPTD ini dibentuk agar penanganan lebih terintegrasi dan korban tidak lagi dipingpong dari satu instansi ke instansi lain,” tegasnya.
Siap 24 Jam, Ada Tiga Tempat Tidur untuk Korban
UPTD PPA nantinya akan berjalan 24 jam, menyediakan tiga tempat tidur khusus bagi korban yang membutuhkan penanganan sementara atau inap. Layanan juga mencakup pendampingan psikologis, hukum, medis, hingga rujukan ke RSUD Gondo Suwarno, RS Ken Saras, Dinas Sosial, Polres Semarang, dan PN Ungaran.
Pelaporan dapat dilakukan offline maupun online, sehingga korban dapat mengakses layanan kapan saja tanpa hambatan.
Publik Minta Bukan Sekadar Seremoni
Acara peluncuran rencana UPTD ini dilakukan dalam apel Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2025 di GSG Alun-Alun Bung Karno. Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM dan penyelesaiannya menjadi tanggung jawab bersama.
Namun, sejumlah pemerhati perempuan di Kabupaten Semarang mengingatkan bahwa pembentukan UPTD tak boleh hanya menjadi proyek seremonial yang ramai di acara pemerintah, tetapi tumpul di lapangan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar papan nama dan ruangan baru. Yang penting adalah kecepatan respon, keberanian menindak pelaku, serta perlindungan nyata bagi korban,” ujar salah satu aktivis perempuan yang enggan disebut namanya.
Kasus Meningkat, Korban Menunggu Bukti Nyata
Masyarakat kini menunggu apakah UPTD PPA benar-benar siap bekerja, atau hanya menjadi unit tambahan yang sibuk administrasi tanpa menyentuh akar persoalan kekerasan.
Korban kekerasan membutuhkan tempat aman, bukan janji.
Butuh pendampingan, bukan seremoni.
Butuh keberanian pemerintah, bukan sekadar pernyataan.
Januari 2026 akan menjadi ujian awal Pemkab Semarang-apakah hadir sebagai pelindung, atau justru kembali terlambat ketika korban berteriak meminta pertolongan.(..)






