Tim Opsnal Polres Sragen” Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu

redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pengedar sabu, kini petugas berhasil mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dukuh Paldaplang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas yang dipimpin tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram, satu celana panjang warna biru, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna silver.



Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effensi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, yakni YAD alias Yuda dan SR alias Sujat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SW alias Pak Pe berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.

“Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Pak Pe bertugas menyimpan sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pembeli. Peran Pak Pe dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika,” ujar Kapolres.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,  petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penegasannya, Kapolres berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.


Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar

(Witriyani)

Loading

Berita Terkait

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!