Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka di Ngaliyan kini berada di titik paling panas. Di balik embel-embel proyek wisata, bukit justru dipangkas, tanah dikeruk, dan area di luar izin diserobot. PT THRS pun diduga kuat menjalankan praktik galian C ilegal berkedok pembangunan THR.
Izin yang dikantongi perusahaan sangat terbatas: hanya pemerataan lahan ±20.000 meter persegi di sisi barat sungai, untuk kepentingan teknis di bawah jalur SUTET. Tidak lebih. Tidak melebar. Tidak menyeberang sungai.
Namun alat berat bicara lain.
Izin di Barat, Kerukan di Timur
Tim investigasi menemukan pengeprasan bukit besar-besaran di sisi timur sungai, wilayah yang tidak tercantum dalam izin maupun KRK PT THRS. Kontur bukit dipotong, tanah dikeruk, lalu diduga diangkut keluar lokasi proyek.
Di titik ini, publik pantas bertanya keras:
kalau bukan tambang, kenapa tanahnya keluar?
DLH Buka Suara: Jelas di Luar Izin
Pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menjadi palu godam atas dugaan pelanggaran ini.
“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,”
tegas Glory Nasarani, Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Jumat (12/12/2025).
DLH menyatakan tim pengawasan sudah turun. Artinya, negara tahu, aparat tahu, dan publik menunggu: ditindak atau didiamkan?
ESDM Tegaskan: THR Bukan Tambang
ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang juga menegaskan satu hal krusial: izin THR bukan izin tambang.
“Jika terbukti ada aktivitas penambangan di luar titik izin, penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,”
ujar Agus Aziz, Senin (15/12/2025).
Tak ada kekebalan. Tak ada alasan pembenar.
Ini Bukan Lagi Leveling, Ini Tambang
Pemotongan bukit di luar area izin, dugaan komersialisasi tanah, dan ketiadaan izin usaha pertambangan membentuk satu kesimpulan keras:
ini bukan lagi pemerataan lahan, tapi penambangan galian C.
Dan penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan potensi tindak pidana.
Ujian Telanjang Aparat
Kasus THR Semangka kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum di Kota Semarang.
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh alat berat dan kepentingan modal?
Warga Ngaliyan tidak butuh klarifikasi normatif.
Yang ditunggu tindakan nyata.
Sebab jika bukit bisa dipreteli di luar izin tanpa konsekuensi, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:
izin bisa dilanggar, asal berlabel proyek.
Dan jika itu dibiarkan, satu pertanyaan akan terus menghantui:
Negara hadir, atau sengaja menoleh ke arah lain?






