Semarang || jejakkasusindonesianews.com- Kekecewaan mendalam dirasakan korban dalam kasus dugaan pencurian emas dan berlian yang tersimpan di brankas rumahnya. Setelah penyidikan di Polsek Semarang Barat dinilai gagal mengungkap keberadaan barang bukti, korban kembali melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Namun, alih-alih menemukan titik terang, Polrestabes justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(12/2]
Penghentian perkara ini pun menuai sorotan tajam. Wahono, tokoh masyarakat sekaligus juru bicara korban, menilai keputusan tersebut prematur dan tidak transparan. Ia menyebut dalih nebis in idem yang digunakan sebagai dasar penghentian perkara berpotensi menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan.
Menurut keterangan pihak korban, perkara yang dilaporkan sejatinya belum pernah diperiksa secara utuh dan tuntas. Sejak awal, korban telah mengantongi pendapat dari sejumlah ahli hukum pidana dan pihak berkompeten yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur nebis in idem. Pasalnya, pokok perkara, objek hukum, maupun subjek hukum disebut belum pernah diuji secara komprehensif melalui proses penyidikan yang sesuai prosedur, apalagi diperiksa di persidangan.
“Ini bukan perkara yang sudah diuji tuntas di pengadilan. Unsur nebis in idem terkesan dipaksakan, padahal substansi perkara belum pernah dibuka secara menyeluruh. Korban dirugikan dua kali: hartanya hilang, keadilannya juga dirampas,” ujar Herlina.
Sebelumnya, korban melaporkan kembali dugaan pencurian tersebut ke Polda Jawa Tengah. Polda kemudian merekomendasikan pelimpahan penanganan perkara ke Polrestabes Semarang dengan kewenangan khusus. Namun, di tingkat Polrestabes, penanganan perkara dinilai tidak maksimal. Pemeriksaan saksi disebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, melainkan terbatas pada beberapa pihak tertentu.
Tanpa gelar perkara terbuka serta tanpa pengujian menyeluruh terhadap alat bukti dan saksi kunci, Polrestabes kemudian menyatakan perkara tersebut nebis in idem dan resmi ditutup. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.
Sejumlah ahli hukum yang dimintai pendapat oleh pihak korban menegaskan bahwa perkara ini belum memenuhi syarat nebis in idem. Oleh karena itu, penghentian penyidikan dinilai prematur, cacat prosedur, dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Bagaimana mungkin perkara dinyatakan nebis in idem jika belum pernah diuji secara menyeluruh di pengadilan? Ini adalah keputusan sepihak yang menutup pintu keadilan bagi korban,” tegas Hendro.

Korban tidak tinggal diam. Berdasarkan masukan dari internal kepolisian dan praktisi hukum, korban telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta meminta atensi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Surat permohonan gelar perkara khusus disebut telah resmi diajukan ke Polda Jawa Tengah.
Namun, sebelum gelar perkara khusus benar-benar dilaksanakan, korban kembali dipanggil dan diberitahu bahwa perkara tetap dinyatakan nebis in idem dan ditutup. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa penanganan perkara dilakukan secara sepihak, tertutup, dan tidak memberikan ruang yang adil bagi korban untuk memperoleh kejelasan hukum.
Akibat rangkaian kebijakan tersebut, korban mengaku putus asa dalam mencari keadilan. Padahal, secara hukum masih tersedia sejumlah upaya lanjutan, antara lain permohonan gelar perkara khusus, praperadilan, pengaduan ke Propam Polri, pengawasan oleh Itwasum Polri, hingga pelaporan ke Kompolnas.
Juru bicara korban mendesak agar aparat penegak hukum membuka kembali perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, serta tidak berlindung di balik dalih nebis in idem untuk menutup perkara yang dinilai belum pernah diuji secara layak di hadapan hukum.
“Jika hukum masih berpihak pada keadilan, maka perkara ini harus dibuka kembali. Biarkan duduk perkaranya terang benderang. Jangan biarkan korban menjerit sendirian di hadapan tembok kekuasaan. Apakah Polrestabes Semarang benar-benar tidak mampu mengungkap pencurian emas berlian ini?” tegas juru bicara korban.
[Yogie & Tiem]






