Sugiyono Tegas: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Koruptor

redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang/Jejakkasusindonesianews.com Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. selama ini dikenal publik sebagai pengacara rakyat kecil yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya menangani perkara tindak pidana korupsi, sehingga memunculkan pertanyaan: “Mengapa pembela rakyat kecil kini mendampingi koruptor?”

Menjawab hal itu, Sugiyono menegaskan, tugas advokat bukan membela perbuatan klien, melainkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat. Setiap orang berhak atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi, tetapi membela hak konstitusional agar proses hukum berjalan adil,” tegasnya.

Pendiri Gunungpati Law Office ini menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah meskipun menangani perkara besar. Justru, menurutnya, keadilan yang ditegakkan untuk semua orang—baik rakyat kecil maupun pejabat—akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kalau hukum bisa ditegakkan adil untuk siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini, agar hukum tidak jadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar sarana keadilan,” ujarnya.

Sugiyono menekankan, profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Karena itu, publik sebaiknya tidak menilai siapa kliennya, melainkan bagaimana peran advokat menjaga agar hukum berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku adil,” pungkasnya.

Pewarta: Yogie PS

 

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gandeng Kemenkumham, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis hingga Desa
Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh
Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Kasus Mahasiswa Unnes
Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan
Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Rutan Salatiga Bershalawat Khidmat
DPRD Kab. Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Publik Apresiasi Keputusan Berani!!!
Koramil 15 Karangpucung Gandeng Ormas, Patroli Malam Sisir Titik Rawan Hingga Terminal
Diduga Kuat Kepala BKD Cilacap “Mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 soal PPPK

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:32

Pemprov Jateng Gandeng Kemenkumham, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis hingga Desa

Rabu, 17 September 2025 - 17:07

Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh

Rabu, 17 September 2025 - 16:51

Sugiyono Tegas: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Koruptor

Rabu, 17 September 2025 - 16:44

Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Kasus Mahasiswa Unnes

Rabu, 17 September 2025 - 16:36

Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan

Rabu, 17 September 2025 - 15:51

Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Rutan Salatiga Bershalawat Khidmat

Selasa, 16 September 2025 - 16:37

DPRD Kab. Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Publik Apresiasi Keputusan Berani!!!

Senin, 15 September 2025 - 22:14

Koramil 15 Karangpucung Gandeng Ormas, Patroli Malam Sisir Titik Rawan Hingga Terminal

Berita Terbaru