Semarang/Jejakkasusindonesianews.com Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. selama ini dikenal publik sebagai pengacara rakyat kecil yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya menangani perkara tindak pidana korupsi, sehingga memunculkan pertanyaan: “Mengapa pembela rakyat kecil kini mendampingi koruptor?”
Menjawab hal itu, Sugiyono menegaskan, tugas advokat bukan membela perbuatan klien, melainkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat. Setiap orang berhak atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi, tetapi membela hak konstitusional agar proses hukum berjalan adil,” tegasnya.
Pendiri Gunungpati Law Office ini menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah meskipun menangani perkara besar. Justru, menurutnya, keadilan yang ditegakkan untuk semua orang—baik rakyat kecil maupun pejabat—akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau hukum bisa ditegakkan adil untuk siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini, agar hukum tidak jadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar sarana keadilan,” ujarnya.
Sugiyono menekankan, profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Karena itu, publik sebaiknya tidak menilai siapa kliennya, melainkan bagaimana peran advokat menjaga agar hukum berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku adil,” pungkasnya.
Pewarta: Yogie PS