Sidang Perdana Sekda Singkawang, Sumastro Bungkam Soal Dugaan Keterlibatan Wali Kota Tjhai Chui Mie

redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | jejakkasusindonesianews.com –Sidang perdana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang sekaligus mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/10/2025). Ia didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Coky Soulus.

Dalam ruang sidang, Sumastro tampak mengenakan kemeja putih, duduk tenang di kursi pesakitan. Sejumlah keluarga dan kolega terlihat hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Usai sidang, Sumastro yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker hitam, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media, termasuk terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus tersebut.

Ia hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat enggan berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan yang membawanya keluar dari area Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi, Pontianak.

Diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Singkawang pada 10 Juli 2025, saat masih menjabat sebagai Sekda Singkawang. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan keringanan retribusi lahan wisata milik Pemkot.

Sementara itu, kuasa hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah, juga menolak memberi banyak keterangan.

“Sidang berjalan lancar, dan kami akan menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya singkat.

Reporter: Abang Amrullah – Kalbar

 

 

Berita Terkait

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Senin, 23 Februari 2026 - 21:57

600 Warga Desa Galinggang Surati Bupati Katingan, Desak Oknum Kades Tampelas Dipanggil dan Diberi Sanksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!