Pontianak | jejakkasusindonesianews.com –Sidang perdana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang sekaligus mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/10/2025). Ia didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Coky Soulus.
Dalam ruang sidang, Sumastro tampak mengenakan kemeja putih, duduk tenang di kursi pesakitan. Sejumlah keluarga dan kolega terlihat hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Usai sidang, Sumastro yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker hitam, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media, termasuk terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus tersebut.
Ia hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat enggan berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan yang membawanya keluar dari area Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi, Pontianak.
Diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Singkawang pada 10 Juli 2025, saat masih menjabat sebagai Sekda Singkawang. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan keringanan retribusi lahan wisata milik Pemkot.
Sementara itu, kuasa hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah, juga menolak memberi banyak keterangan.
“Sidang berjalan lancar, dan kami akan menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya singkat.
Reporter: Abang Amrullah – Kalbar