Laporan | Witriyani
SALATIGA |JKI – Negara kembali memberikan hak pengurangan masa pidana kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik di momen Hari Raya Natal 2025.
Sebanyak delapan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga resmi menerima Remisi Khusus Natal setelah dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan berbasis evaluasi perilaku.
“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” tegas Anton.
Menurut Anton, pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman. Momentum Natal dimanfaatkan untuk mendorong perubahan sikap dan mental warga binaan.
Selain penyerahan remisi, Rutan Salatiga juga menggelar rangkaian kegiatan keagamaan Natal, mulai dari ibadah bersama sejak awal Desember, ibadah malam Natal, hingga layanan kunjungan keluarga dengan pengawasan ketat.
“Kegiatan keagamaan kami fasilitasi sebagai hak beribadah warga binaan. Namun tetap dalam koridor keamanan dan aturan rutan,” jelasnya.
Anton berharap remisi ini tidak disalahartikan, melainkan menjadi pengingat bagi narapidana agar konsisten menjaga perilaku selama menjalani sisa masa pidana.
“Remisi harus menjadi motivasi agar mereka benar-benar berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum,” tambahnya.
Salah satu penerima remisi, Doddy (32), mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya. Ia menyebut remisi tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Saya bersyukur mendapat remisi Natal. Ini jadi pengingat agar saya tidak mengulangi kesalahan dan lebih taat beribadah,” ujarnya.
Doddy juga mengaku momen Natal terasa lebih bermakna karena mendapat kunjungan keluarga.
“Bisa bertemu keluarga di Hari Natal rasanya campur aduk, senang dan terharu,” pungkasnya.(..)






