Demak | jejakkasusindonesianews.com Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang digelar pada Jumat (24/10/2025) oleh Polsek Mranggen di Polres Demak, menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum tersangka.
Tim hukum dari Firma Legal Hukum Corporate yang dipimpin oleh HM. Asrori, SH., MH., menilai sejumlah adegan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta hukum di lapangan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen bersama Kanit Reskrim serta beberapa jaksa yang menangani perkara. Meski berlangsung lancar, pihak kuasa hukum menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan.
Tim Hukum Soroti Ketidaksesuaian Adegan Rekonstruksi
“Menurut kami, dalam rekonstruksi tersebut terdapat beberapa adegan yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujar HM. Asrori, SH., MH. kepada awak media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, pada adegan pertama, DS dan AW yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh tiga orang tak dikenal. “DS kemudian dipukul di bagian leher dan kepala oleh korban hingga jatuh,” terangnya.
Pada adegan kedua, DS melakukan perlawanan dan berhasil melumpuhkan korban. Sementara di adegan ketiga, DS memukul kepala korban menggunakan batu seadanya sebagai bentuk pembelaan diri setelah lebih dulu diserang.
“Adegan keempat memperlihatkan AW melawan dua orang teman korban. Namun yang menjadi kejanggalan, AW mengalami luka di kepala dan leher akibat pukulan kayu, tetapi hal tersebut tidak diperagakan secara jelas oleh penyidik,” tambahnya.
Lebih lanjut, pada adegan kelima, AW justru diarahkan oleh penyidik untuk ikut memukuli korban. “Padahal dalam fakta hukum, AW tidak melakukan hal itu. Ia hanya berusaha melerai dan mengajak DS pulang,” tegas Asrori.
Adapun pada adegan keenam dan ketujuh, digambarkan DS dan AW pulang bersama, kemudian DS kembali ke lokasi sendirian membawa sebilah arit dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali.
Pertanyakan Profesionalisme Penyidik
Dari rangkaian rekonstruksi tersebut, Asrori menilai penyidik terkesan tidak profesional dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Seharusnya penyidik memastikan terlebih dahulu penyebab kematian korban — apakah akibat perkelahian atau faktor lain. Apalagi korban sempat mendapat penanganan medis di RS Pelita Anugerah Mranggen,” ujarnya.
Asrori menegaskan bahwa DS bertindak dalam konteks pembelaan diri. “Dari sisi hukum sangat jelas, DS membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban,” imbuhnya.
Tim hukum juga menyayangkan dilewatkannya adegan keempat dan kelima tanpa penjelasan yang transparan. “Dua orang yang memukul AW hingga luka di kepala dan leher tidak dijelaskan perannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan penyidikan ini?” kata Asrori.
Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP oleh penyidik Polsek Mranggen.
“Apakah penyidik sudah memeriksa hasil forensik kematian korban? Apakah dokter yang memeriksa merupakan dokter forensik atau hanya dokter umum? Semua ini penting untuk menentukan keabsahan penyebab kematian,” ujarnya menegaskan.
Tim Hukum Akan Tempuh Jalur Praperadilan dan Gelar Perkara di Polda Jateng
Menurut Asrori, langkah penyidik yang menetapkan DS dan AW sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa dan tidak objektif.
“Kami menilai Polsek Mranggen tidak objektif dalam penanganan perkara ini. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan serta mengajukan gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah agar duduk persoalan ini terang benderang,” tegasnya.
Rencana langkah hukum tersebut akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Firma Legal Hukum Corporate yang terdiri dari HM. Asrori, SH., MH., Febryan Alam Susatyo, SH., MH., R. Widyanta, SH., MH., dan Kumarudin, SH.
“Langkah ini kami ambil agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga adil dan berpihak pada fakta,” pungkas Asrori dalam wawancara di kantor Firma Legal Hukum Corporate, Genuk, Semarang.
Penulis: Angger S
Editor: Redaksi






