Laporan | Kaperwil Kalbar : Abang Amrullah
BOYAN TANJUNG, KALIMANTAN BARAT |JKI – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) kembali dibuktikan. Sebanyak 80 unit knalpot brong/racing hasil razia terpadu resmi dimusnahkan di Kantor Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (30/1/2026).
Pemusnahan yang digelar pukul 10.30 WIB itu menjadi penegasan sikap aparat terhadap pelanggaran lalu lintas yang selama ini meresahkan warga, khususnya kebisingan ekstrem dan potensi balap liar di jalan umum maupun lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari razia terpadu yang sebelumnya digelar Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Forkopimcam, Koramil, dan perangkat desa. Sasaran utama razia meliputi Jalan Lintas Selatan Boyan Tanjung serta kawasan rawan pelanggaran, termasuk sekitar sekolah.
Forkopimcam Turun Lengkap
Pemusnahan dihadiri langsung oleh:
Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, S.E
Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P
Danramil 1206-08/Bunut Hilir–Boyan Tanjung Peltu Benhard beserta anggota
Sekcam Boyan Tanjung
Kepala Puskesmas, Kepala KUA
Koordinator Pendidikan dan BPP Kecamatan
Para Kepala Desa se-Kecamatan Boyan Tanjung
Tokoh masyarakat, tokoh agama, adat, dan pemuda
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa perang terhadap knalpot brong bukan sekadar penegakan hukum, tetapi gerakan bersama.
Polisi: Knalpot Brong Meresahkan, Wajib Ditindak Tegas
Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen nyata aparat dalam menjaga ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat. Ini langkah tegas untuk mencegah balap liar dan menjaga Harkamtibmas,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan knalpot standar.
“Barang bukti hasil razia terpadu wajib dimusnahkan karena jelas melanggar undang-undang,” lanjut IPTU Jamali.
Camat Apresiasi Sinergi, Warga Diminta Sadar Hukum
Senada, Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, S.E mengapresiasi sinergi solid seluruh unsur yang terlibat. Ia berharap langkah tegas ini menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat.
“Kesadaran mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat mendukung penuh upaya ini,” ujarnya.
Kondusif hingga Akhir
Kegiatan pemusnahan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk menciptakan wilayah Boyan Tanjung yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kamtibmas akibat balap liar dan knalpot tidak standar.






