Salatiga |Jejakkasusindonesianews.com– Operasi pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Salatiga tampaknya hanya jadi formalitas belaka. Fakta terbaru, sebuah tempat karaoke berinisial MST di Jalan Hasanudin diduga masih bebas menjajakan miras berbagai merek, meski aparat berkali-kali menggelar razia.
Temuan mencengangkan itu diungkap Ketua Lembaga Elbeha Barometer, Sri Hartono, usai melakukan investigasi lapangan bersama timnya.
“Dari hasil penyelidikan kami, miras jenis Congyang, Vodka, Mansion, Kawa-kawa hingga Anggur Merah masih dijual bebas di sana,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menduga ada peredaran miras bodong.
“Vodka di sana patut diduga palsu, tidak bercukai, bahkan bisa jadi menggunakan cukai palsu,” beber Sri Hartono.
Lebih mengejutkan lagi, tim investigasi menemukan gudang miras tersembunyi di belakang ruangan LC.
“Ini jelas pelanggaran serius. Kami minta aparat segera bertindak tegas, lakukan penyegelan dan sidak menyeluruh,” desaknya.
Selain praktik jual beli miras, Sri Hartono juga menyoroti kejanggalan perizinan.
“Dulu izinnya MST, tapi anehnya di dalam pakai nama QN. Ini patut dipertanyakan legalitas dan administrasinya,” tandasnya.
Lembaga Elbeha Barometer memastikan segera melaporkan kasus ini ke dinas terkait agar ada langkah hukum maupun administratif yang nyata, bukan sekadar razia seremonial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola karaoke MST belum memberikan klarifikasi atas dugaan miring yang menyeret nama usaha hiburan malam tersebut.
Dikutip laman : Matalensanews.com
[Witri/Red]