PT. BFI Finance Cabang Grobogan Dilaporkan Kepolda Jateng,Ada Apa?

redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA.SEMARANG – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Ratu Kalinyamat Jepara mendampingi kliennya guna melaporkan PT.BFI Finance Cabang Purwodadi.

Menurut Ketua LBH Putra Ratu Kalinyamat. Sarif Hidayatullah.,S.H.I.,M.H.,C.M. Saat dikonfirmasi di Ditreskrimum Polda Jateng. Senin.17/3/2025). Mengatakan. Bahwa PT.BFI Finance Cabang Grobogan diduga melanggar Undang-undang.Nomor 27 Tahun 2022 . Tentang perlindungan data pribadi. Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi, Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ujarnya pada wartawan.



“Lanjutnya,” Pihak PT.BFI Finance Cabang Grobogan diduga telah melanggar pasal tersebut, karena memberikan data klien kami kepada Deb Kolektor (pihak ketiga) , tentunya atas kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian berupa sebuah mobil Truk Tanki  yang dirampas oleh sejumlah orang yang mengaku dari BFI Finance tanpa memperlihatkan surat tugas atau id-card yang sah. Jelas Sarif.


Diduga pihak PT BFI finance melanggar undang-undang pasal 27 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ITE).

Data nasabah tidak boleh disalahgunakan,jelas Sarif dan rekan di depan lobby Krimum Polda Jateng. Jika Finance menyebarkan data tanpa seizin maka dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau nasabah.

Dengan adanya penyebaran data nasabah tersebut klien kami merasa dirugikan karena mobil Truknya di tarik oleh sejumlah debt kolektor yang mengatas namakan dari PT BFI finance Cabang Grobogan Jawa Tengah.

“Karena mereka mendapatkan biodata dari BFI finance itu merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Dipasal 65 ayat (1) untuk ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda lima miliar, melanggar ayat (2) ancamannya empat tahun penjara dendannya 4 miliar. Nanti kita tunggu saja penyidik akan menerapkan dipasal berapa kita masih menunggu. Ujarnya.

Hal itu akan berdampak kepada Finance itu sendiri karena kehilangan kepercayaan dari nasabah dan rekan kerja mereka karena melakukan kesalahan dengan memberikan data nasabah ke pihak lain itu sudah pelanggaran, berarti pihak finance tidak bisa menjaga data para nasabahnya.

“Nasabah bisa menuntut ganti rugi jika merasa dirugikan oleh pelanggaran privasi dan keamanan.Pungkasnya.


Tuntut ganti rugi.  Nasabah dapat menuntut ganti rugi jika merasa dirugikan oleh pelanggaran privasi dan keamanan Jelas Sarif kepada wartawan

Sumber: LBH Putra Ratu Kalinyamat

[AD/TON/RED]

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!