CILACAP / jejakkasusindonesianews.com – Proyek pembangunan lanjutan jembatan Kali Tipar di ruas jalan Bajing Kulon – Sikampuh (Kroya), Cilacap, senilai Rp4,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap kembali menuai sorotan tajam. Pengerjaan oleh CV Satya dinilai asal-asalan dan tidak profesional, hingga memicu kemarahan warga.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. Menurut mereka, pembongkaran dan perbaikan yang dilakukan hanya sebagian kecil, padahal hampir seluruh pasangan batu belah diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Yang diperbaiki cuma sebagian kecil, padahal yang bermasalah hampir semua. Bukannya menyelesaikan masalah, justru nambah masalah baru,” ungkap seorang warga, Jumat (22/8/2025).
Kemarahan publik makin menjadi-jadi setelah Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media. Pesan singkat melalui WhatsApp tak kunjung dibalas, seolah-olah menutup mata atas jeritan warganya sendiri.
Diamnya pejabat terkait justru memunculkan tanda tanya besar: apakah ada permainan di balik proyek jembatan bernilai miliaran rupiah ini? Publik mencium aroma tak sedap, bahkan mencurigai adanya aliran kepentingan antara pejabat daerah dengan kontraktor pelaksana.
Jika dugaan kongkalikong terbukti, maka hal ini dapat dijerat Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Persoalan ini bukan sekadar soal proyek gagal mutu, tetapi menyangkut nasib rakyat banyak. Apabila dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Lebih jauh, kelalaian ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek strategis lainnya.
Cilacap seharusnya maju, bukan justru mundur akibat proyek bermasalah yang sarat dugaan permainan. Oleh karena itu, penegak hukum, DPRD, BPK, dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai rakyat terus-menerus menjadi korban dari proyek beraroma busuk.
(Vio Sari)