Kontributor-Grobogan:Suprapto
GROBOGAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Pemerintah pusat diminta segera memperbaiki aturan pembagian pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya aturan yang jelas dan transparan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah melakukan penyempurnaan regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Namun, efektivitas di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pengawasan distribusi dan pemerataan alokasi.
Usulan Perubahan Aturan
Beberapa poin penting yang diusulkan masyarakat dan pemerhati pertanian antara lain:
Penyesuaian jatah pupuk berdasarkan kondisi lahan dan jenis tanah, bukan semata-mata luas hektar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 17.
Pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan distribusi, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 55.
Keterlibatan masyarakat dan petani secara langsung dalam pengawasan dan pemantauan pembagian pupuk, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Harga Pupuk Bersubsidi Terbaru
Urea: Rp 1.800/kg (turun dari Rp 2.250/kg)
NPK: Rp 1.840/kg (turun dari Rp 2.300/kg)
NPK Kakao: Rp 2.640/kg (turun dari Rp 3.300/kg)
Organik: Rp 640/kg (turun dari Rp 800/kg)
Kendati harga turun, sejumlah petani mengaku jatah pupuk yang diterima masih jauh dari kebutuhan. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mencapai hasil panen optimal.
Pungutan Tambahan Dinilai Pungli
Keluhan juga muncul terkait praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum ketua kelompok tani yang meminta tambahan Rp 2.000 per sak dengan alasan untuk ongkos bongkar atau konsumsi tenaga kerja.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Pupuk Bersubsidi, biaya bongkar sudah termasuk dalam harga resmi pupuk dan tidak boleh dibebankan kepada petani.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli
Jika masih ditemukan pungutan semacam ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan:
Pasal 55 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang pengawasan dan penindakan.
Pasal 107 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Harapan untuk Petani
Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian yang baru, pemerintah dapat mempermudah akses pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, hasil panen dapat meningkat dan kesejahteraan petani benar-benar terwujud.
“Semoga pesan dari masyarakat Grobogan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar petani Indonesia semakin sejahtera,” ujar Suprapto, kontributor lapangan(..)







