CIMANGGU, CILACAP | Jejakkasusindonesianews.com –Aktivitas pembangunan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di wilayah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cimanggu, Kecamatan Majenang, mendapat sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan pelaksana proyek diduga menggunakan lahan hutan negara tanpa izin resmi dari pihak kehutanan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Barat langsung menghentikan aktivitas tersebut setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa pemanfaatan lahan hutan untuk keperluan batching plant dan gudang uditch beton.
Kegiatan Tanpa Izin, Diduga Langgar Aturan
Kepala BKPH Majenang, melalui Waka KPH Andi Henu Susanto, membenarkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan di Luar Kehutanan.
“Tidak ada satu pun dokumen izin yang kami temukan saat dilakukan inspeksi lapangan. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ungkap Andi Henu.
Pihak perusahaan sempat mengklaim telah mengajukan permohonan izin, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau legalitas yang sah.
Respons Masyarakat dan Ormas: Desak Penegakan Hukum Tegas
Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan. Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan, menegaskan bahwa hutan adalah milik negara dan tidak boleh digunakan sembarangan untuk kepentingan bisnis.
“Hutan ini milik rakyat. Kami tidak bisa tinggal diam jika ada pihak yang seenaknya memanfaatkan lahan negara tanpa izin,” tegas Arif.
Perlu Langkah Tegas dan Transparan
KPH Banyumas Barat menyatakan telah mengambil langkah awal dengan menghentikan aktivitas lapangan dan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun, publik berharap ada tindakan konkret dan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan. Selain menghentikan kegiatan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan proyek-proyek strategis di kawasan hutan juga menjadi sorotan.
Catatan Redaksi:
Kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil. Jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Penulis :Buyung
Editor : Redaksi