Magelang|| Jejakkasusindonesianews.com – Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (5/8/2025). Puluhan sopir truk memadati area pengadilan sejak pagi, mengawal sidang praperadilan Adi Ricardi, yang menggugat penetapan status tersangka oleh Polresta Magelang.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu menghasilkan putusan mengecewakan: hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
“Penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum dan sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim.
Meski kecewa, para sopir menunjukkan sikap tertib. Tidak ada aksi anarkis. Mereka memilih tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Perjuangan belum selesai. Kami akan terus kawal sampai rekan kami dapat keadilan,” ujar salah satu sopir kepada media ini.
Dugaan Kejanggalan dan Sorotan Publik
Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga ada ketidakadilan dalam proses hukum. Salah satu yang disoroti adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut pihak Adi Ricardi tidak menyebut dirinya sebagai pemilik depo, melainkan hanya admin.
Namun, fakta tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan hakim dalam putusan.
Sugiyono, S.H., dari LPKSM Kresna Cakranusantara dalam orasinya menilai penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
“Kalau mau bersih-bersih, jangan satu orang saja yang dikorbankan. Periksa semua depo!” tegasnya.
Langkah Hukum Belum Berakhir
Usai sidang, Adi Ricardi menegaskan akan tetap melakukan perlawanan hukum. Sementara Radetya, S.H., kuasa hukum, menyatakan masih akan berdiskusi mengenai langkah lanjutan.
“Kita belum bisa sampaikan ke media soal langkah berikutnya. Masih kami bahas,” ujar Radetya.
Aksi damai para sopir hari ini menjadi simbol bahwa pekerja lapangan seperti sopir tambang juga punya suara dan perjuangan, yang tak boleh dipandang sebelah mata.
Kontributor : Sugiman
Editor:Redaksi