Polresta Magelang Menggiatkan”  Berbagai Kegiatan dan Patroli Selama Bulan Ramadan 1446 H ,Ini Hasilnya!!

redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.MAGELANG– Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Magelang menggiatkan berbagai kegiatan dan patroli selama bulan Ramadan 1446 H, salah satunya dengan menggiatkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan). Hasil KRYD diungkapkan Polresta Magelang Senin (17/03/2025).


Dalam kegiatan yang dipimpin PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Rosyid Khotibul Umam, S.H dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.


Dijelaskan Kasat Resnarkoba, pada Jumat (14/03/2025) Polresta Magelang mengamankan Tersangka AAR warga Kecamatan Sawangan. Laki-laki ini memiliki 4 (empat) paket Pil Sapi dan 16 (enam belas) paket pil sapi dengan jumlah 1.220 butir. Barang-barang tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online melalui WhatsApp.


“Terhadap Tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata AKP Tri Widaryanto.

Pada Sabtu (15/03/2025) Petugas Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan Tersangka MWNH, warga Kecamatan Tempuran. Tersanka ini  mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Barang  diambil disuatu tempat di daerah Semarang yang ditentukan oleh penjual.


Maksud dan tujuan Tersangka MWNH membeli, memiliki tembaku sintetis tersebut sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palaing lama 20 tahun penjara,” terangnya

Kemudian Iptu Rosyid Khotibul Umam menjelaskan, pada tanggal Kamis (14/03/2025) Tersangka P (46 tahun) seorang sopir warga Kecamatan Kajoran yang menjual pupuk bersubsidi kepada pembeli yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi.

Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan kepada Pelaku. Setelah melakukan komunikasi petugas melakukan transaksi dengan melakukan pembelian Pupuk NPK Bersubsidi Merk Phonska sebanyak 20 (dua puluh) zak.


Saat ditanya Pelaku sudah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli atau memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah,” terang Iptu Rosyid.


Dua laki-laki warga Kecamatan Muntilan berinisial JA (19 tahun) dan A (38 tahun), keduanya membeli obat mercon beserta sumbunya dan bahan membuat balon udara dengan cara iuran yang akan digunakan untuk membuat petasan. Kemudian rencananya petasan-petasan tersebut digantungkan di balon udara dan akan diterbangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Atas perbuatanya Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.


“Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman  penjara selama lamanya dua belas tahun,” terang Iptu Rosyid.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto mengatakan Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.

“Polresta Magelang berkomitmen dalam menegakkan hukum, maka diharpakan masyarakat selalu waspada dan menghindari segala tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dan melanggar hukum.,” tandas AKP Tri Widaryanto. (Narwan)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!