Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO |Jejakkasusindonesianews.com – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Galih)

Loading

Berita Terkait

106 Personel Diterjunkan! Polres Boyolali Bentengi Stadion Kebo Giro, Laga Hidup-Mati PERSEBI Jadi Sorotan
RXM Team dan Ganesha New Era Siap Guncang Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang Dukung Penuh Atlet E-Sport Daerah
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro
Motor Korban Curanmor Kembali ke Tangan Pemilik, Warga Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Solondoko, Warga Terdampak Banjir Kini Nikmati Air Bersih
157 Personel Diterjunkan! Polres Semarang Kepung Sekolah Cegah Konvoi dan Aksi Nekat Saat Kelulusan SMP 2026
Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS dan Aparat Penegak Hukum, Sambut Era Baru KUHAP 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:55

106 Personel Diterjunkan! Polres Boyolali Bentengi Stadion Kebo Giro, Laga Hidup-Mati PERSEBI Jadi Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43

RXM Team dan Ganesha New Era Siap Guncang Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang Dukung Penuh Atlet E-Sport Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:47

Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38

Motor Korban Curanmor Kembali ke Tangan Pemilik, Warga Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Solondoko, Warga Terdampak Banjir Kini Nikmati Air Bersih

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:10

157 Personel Diterjunkan! Polres Semarang Kepung Sekolah Cegah Konvoi dan Aksi Nekat Saat Kelulusan SMP 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:57

Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS dan Aparat Penegak Hukum, Sambut Era Baru KUHAP 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!