Laporan : M.Supadi
Semarang | jejakkasusindonesianews.com – Setelah lebih dari setahun menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang akhirnya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(6/10]
Kasus yang menyeret dugaan pelanggaran izin bangunan itu kini memasuki babak baru, setelah sebelumnya dilaporkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok, menegaskan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan dan melakukan penggalian basement parkir yang menyerupai aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus. Ini jelas penyalahgunaan izin,” tegas Yoyok.
Warga Sekitar Jadi Korban, Rumah Retak Akibat Galian
Salah satu warga yang terdampak langsung, Adrinata Kusuma, mengaku rumahnya mengalami kerusakan struktural akibat aktivitas penggalian basement proyek tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata melayangkan aduan resmi kepada Wali Kota Semarang pada audiensi yang digelar Senin (6/10/2025) di Balai Kota Semarang.
“Rumah klien saya persis di samping proyek itu. Saat penggalian basement, pondasi rumah ikut terdampak,” ungkap Tendy usai pertemuan.
Tendy menambahkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan keluhan ke berbagai instansi sejak 2023, namun belum ada langkah konkret hingga kini.
“Surat peringatan SP1 dan SP2 memang sudah keluar, tapi bangunan tetap berdiri,” ujarnya.
Pemkot Semarang Ambil Langkah Cepat
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota tidak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan warga dan memediasi kedua belah pihak.
“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan turun tangan sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang untuk mencari titik temu,” ujar Agustina kepada wartawan.
Wali Kota juga mengapresiasi warga yang aktif melapor dan menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang kota.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena telah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga dengan cepat,” tambah Tendy.
Izin Diduga Tidak Pernah Terbit untuk Aktivitas Galian
Menurut LAI, bukti dari Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud tidak pernah diterbitkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.
“Sudah satu tahun lebih bangunan di Jalan Sultan Agung No. 79 dibiarkan tanpa sanksi berarti,” tegas laporan resmi LAI.
Publik Harap Pemerintah Tegas
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang dan pembangunan yang berkeadilan. Warga berharap pemerintah tidak hanya memediasi, tetapi juga menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin serta memberikan ganti rugi bagi warga terdampak.(..)