Petugas Verifikasi Kabupaten Blora Dituding Memberatkan UMKM, Kebijakan Pajak Dinilai Tak Sesuai Aturan Pusat

redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora | Jejakkasusindonesianews.com – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengeluhkan kebijakan petugas verifikasi yang dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan pemerintah pusat.

Informasi yang dihimpun jejakkasusindonesianews.com dari salah satu pelaku UMKM pada Rabu (8/10/2025) menyebutkan, petugas verifikasi menyampaikan bahwa modal dan hasil usaha akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen setiap bulan.

Kebijakan Dinilai Menyimpang dari Aturan

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Ketentuan tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pelaku UMKM Merasa Dirugikan

Seorang pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini jelas memberatkan kami sebagai pelaku UMKM. Kami sudah menggunakan nama PT perorangan, tapi penghasilan kami masih jauh di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah lebih memahami aturan perpajakan agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan dan bisa terus berkembang.

Perlu Pemahaman yang Tepat dari Petugas

Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan keringanan pajak bagi UMKM agar mereka dapat tumbuh tanpa terbebani pungutan yang tidak sesuai. Karena itu, petugas verifikasi di tingkat daerah diharapkan memahami dan menerapkan aturan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Suprapto

Editor: Redaksi

 

 

Berita Terkait

Batik, Lingkungan, dan Karakter: 157 Siswa Stella Matutina Siapkan Karya untuk Hari Batik Nasional!!
Buka Pelatihan Digital Marketing, Wawali Dorong UMKM Salatiga Naik Kelas
Naikkan Derajat Ikan” Wali Kota Robby Gagas Gerakan Olahan Ikan Bersama PKK!!!
Asprindo Jateng Audiensi dengan Wakil Wali Kota Salatiga: Kopi & Vanili Siap Mendunia, Dibawa ke Portugal!!
Gratis: SPPG Wasyal 1 Kesongo Jadi Percontohan, Layani Ribuan Siswa Setiap Hari
Harga Melonjak Dua Kali Lipat di Kasir, Indomaret Purbalingga Jadi Sorotan!!!
UMKM Leyangan Jadi Magnet” Polisi dan Pemdes Turun Jaga RTH Panandaran!!! 
Gedongsongo Travelmart 2025: Magnet Bisnis Wisata, Target Kontrak Rp1 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:07

Batik, Lingkungan, dan Karakter: 157 Siswa Stella Matutina Siapkan Karya untuk Hari Batik Nasional!!

Rabu, 17 September 2025 - 18:25

Buka Pelatihan Digital Marketing, Wawali Dorong UMKM Salatiga Naik Kelas

Rabu, 17 September 2025 - 00:53

Naikkan Derajat Ikan” Wali Kota Robby Gagas Gerakan Olahan Ikan Bersama PKK!!!

Kamis, 11 September 2025 - 06:24

Asprindo Jateng Audiensi dengan Wakil Wali Kota Salatiga: Kopi & Vanili Siap Mendunia, Dibawa ke Portugal!!

Selasa, 9 September 2025 - 19:36

Gratis: SPPG Wasyal 1 Kesongo Jadi Percontohan, Layani Ribuan Siswa Setiap Hari

Jumat, 5 September 2025 - 23:17

Harga Melonjak Dua Kali Lipat di Kasir, Indomaret Purbalingga Jadi Sorotan!!!

Senin, 1 September 2025 - 00:51

UMKM Leyangan Jadi Magnet” Polisi dan Pemdes Turun Jaga RTH Panandaran!!! 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:38

Gedongsongo Travelmart 2025: Magnet Bisnis Wisata, Target Kontrak Rp1 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

INVESTIGASI

Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Menggugat

Jumat, 10 Okt 2025 - 07:42