Pembangunan Rumah Makan Mangkrak di Sultan Agung, LAI BPAN Jateng Minta Pemkot Kota Semarang Ambil Tindaan Jangan Plempem

redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang  / Jejakkasusindonesianews.com – Pembangunan rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, kian disorot publik. Gedung berdiri di atas lahan 2.254 meter persegi itu sudah lebih dari setahun terbengkalai. Proyek yang semula digadang bakal jadi ikon kuliner baru, justru menyisakan persoalan serius karena diduga kuat melanggar dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan sempadan jalan.

Fakta Lapangan Jauh dari Dokumen Teknis

Hasil penelusuran menunjukkan, kondisi fisik bangunan berbeda jauh dengan gambar teknis saat pengajuan PBG pada 2023. Mulai dari desain arsitektur, detail konstruksi, hingga batas sempadan gedung, semua menyimpang. Proyek yang digarap kontraktor berinisial RAH juga disinyalir nekat melanggar Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), aturan mendasar yang mestinya tidak bisa ditawar.

Distaru Hanya Berhenti di Surat Peringatan

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebenarnya sudah turun tangan dengan mengeluarkan dua surat peringatan:

SP1 Nomor 640/K3-065/IX/2023 tanggal 7 September 2023

SP2 Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023

Namun ironisnya, langkah tegas berhenti di situ. Tidak ada tindak lanjut berupa penyegelan maupun penghentian proyek. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik mandeknya penegakan aturan ini?

LAI BPAN Jateng Ungkap Kejanggalan

Investigasi yang dilakukan media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah memperkuat dugaan penyimpangan.

Bangunan seluas 696 m² atas nama Kristianto H dan 1.297 m² atas nama Nyauw Farida terbukti tidak sesuai dengan gambar teknis Distaru.

Koordinator investigasi, Edy Bondan Harianto, menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan.

“Patut dipertanyakan, mengapa Distaru hanya berhenti di SP1 dan SP2. Fakta lapangan sudah terang benderang, tapi eksekusi mandek. Jangan sampai publik menduga ada permainan di balik meja,” tegas Bondan.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan persoalan jaringan listrik dan telepon yang diduga terganggu akibat pembangunan.

Pemilik dan Kontraktor Sulit Ditemui

Upaya konfirmasi terhadap pemilik proyek maupun kontraktor juga menemui jalan buntu. Saat tim menyambangi kediaman keluarga Vito di Jalan Telaga Bodas Raya, rumah dalam keadaan kosong. Petugas keamanan, Dedi Hermawan, menyebut Vito tengah ke luar kota.

“Kalau mau ketemu harus bikin janji dulu,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Di sisi lain, kunjungan ke kantor RAH Contractor di Jalan Bugangan No. 48, Semarang Timur, juga nihil hasil. Dua staf bernama Bela dan Manda hanya menyebut pimpinan sedang tidak ada.

“Bapak lagi tidak ada,” singkat Bela.

Ujian Transparansi Pemerintah Kota

Mangkraknya pembangunan rumah makan megah ini bukan sekadar masalah estetika kota, tapi menyangkut tata ruang, keselamatan, dan kepastian hukum. Publik kini menagih keberanian Distaru Kota Semarang dan Pemkot Semarang untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Apakah kasus ini akan berakhir di meja kompromi, atau menjadi momentum penegakan hukum yang berkeadilan? Warga menanti jawaban nyata, bukan sekadar formalitas surat peringatan.

[Yogie & Tiem ]

 

 

Loading

Berita Terkait

Darurat Kecanduan Gadget Anak, Yayasan Pendidikan ABANA Gaungkan “Detoks Digital” dari Semarang
Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari
PD PWI LS Demak Awali 2026 dengan Apel Pasukan Baret Merah dan Laskar Sabilillah, Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan
Latih Kepemimpinan Gen-Z, JSIT Jawa Tengah Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045
Pelantikan PAKASA Salatiga 2026–2031 Teguhkan Peran Budaya sebagai Penjaga Moral Zaman
Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!
Dituding Terlibat Pembuangan Tinja Manusia, Tim SAD Tegas Bantah: Itu Hoaks!
TP PKK Kota Salatiga Gandeng Industri, PT Kievit Indonesia Disiapkan Jadi Mitra Strategis Penanganan Stunting

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:28

Darurat Kecanduan Gadget Anak, Yayasan Pendidikan ABANA Gaungkan “Detoks Digital” dari Semarang

Senin, 26 Januari 2026 - 01:15

Lestarikan Tradisi Leluhur, Bupati Semarang Hadiri Sedekah Desa RW 4 Kalidoh Langesari

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:58

PD PWI LS Demak Awali 2026 dengan Apel Pasukan Baret Merah dan Laskar Sabilillah, Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:40

Latih Kepemimpinan Gen-Z, JSIT Jawa Tengah Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:40

Pelantikan PAKASA Salatiga 2026–2031 Teguhkan Peran Budaya sebagai Penjaga Moral Zaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:49

Jeritan Satlinmas Tak Boleh Diremehkan: Kesejahteraan Masih Terpinggirkan!!

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:29

Dituding Terlibat Pembuangan Tinja Manusia, Tim SAD Tegas Bantah: Itu Hoaks!

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:27

TP PKK Kota Salatiga Gandeng Industri, PT Kievit Indonesia Disiapkan Jadi Mitra Strategis Penanganan Stunting

Berita Terbaru

error: Content is protected !!