Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Pembangunan rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, kian disorot publik. Gedung berdiri di atas lahan 2.254 meter persegi itu sudah lebih dari setahun terbengkalai. Proyek yang semula digadang bakal jadi ikon kuliner baru, justru menyisakan persoalan serius karena diduga kuat melanggar dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan sempadan jalan.
Fakta Lapangan Jauh dari Dokumen Teknis
Hasil penelusuran menunjukkan, kondisi fisik bangunan berbeda jauh dengan gambar teknis saat pengajuan PBG pada 2023. Mulai dari desain arsitektur, detail konstruksi, hingga batas sempadan gedung, semua menyimpang. Proyek yang digarap kontraktor berinisial RAH juga disinyalir nekat melanggar Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), aturan mendasar yang mestinya tidak bisa ditawar.
Distaru Hanya Berhenti di Surat Peringatan
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebenarnya sudah turun tangan dengan mengeluarkan dua surat peringatan:
SP1 Nomor 640/K3-065/IX/2023 tanggal 7 September 2023
SP2 Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023
Namun ironisnya, langkah tegas berhenti di situ. Tidak ada tindak lanjut berupa penyegelan maupun penghentian proyek. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik mandeknya penegakan aturan ini?
LAI BPAN Jateng Ungkap Kejanggalan
Investigasi yang dilakukan media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah memperkuat dugaan penyimpangan.
Bangunan seluas 696 m² atas nama Kristianto H dan 1.297 m² atas nama Nyauw Farida terbukti tidak sesuai dengan gambar teknis Distaru.
Koordinator investigasi, Edy Bondan Harianto, menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan.
“Patut dipertanyakan, mengapa Distaru hanya berhenti di SP1 dan SP2. Fakta lapangan sudah terang benderang, tapi eksekusi mandek. Jangan sampai publik menduga ada permainan di balik meja,” tegas Bondan.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan persoalan jaringan listrik dan telepon yang diduga terganggu akibat pembangunan.
Pemilik dan Kontraktor Sulit Ditemui
Upaya konfirmasi terhadap pemilik proyek maupun kontraktor juga menemui jalan buntu. Saat tim menyambangi kediaman keluarga Vito di Jalan Telaga Bodas Raya, rumah dalam keadaan kosong. Petugas keamanan, Dedi Hermawan, menyebut Vito tengah ke luar kota.
“Kalau mau ketemu harus bikin janji dulu,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Di sisi lain, kunjungan ke kantor RAH Contractor di Jalan Bugangan No. 48, Semarang Timur, juga nihil hasil. Dua staf bernama Bela dan Manda hanya menyebut pimpinan sedang tidak ada.
“Bapak lagi tidak ada,” singkat Bela.
Ujian Transparansi Pemerintah Kota
Mangkraknya pembangunan rumah makan megah ini bukan sekadar masalah estetika kota, tapi menyangkut tata ruang, keselamatan, dan kepastian hukum. Publik kini menagih keberanian Distaru Kota Semarang dan Pemkot Semarang untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Apakah kasus ini akan berakhir di meja kompromi, atau menjadi momentum penegakan hukum yang berkeadilan? Warga menanti jawaban nyata, bukan sekadar formalitas surat peringatan.
[Yogie & Tiem ]