Pelaku Judi Togel ” Di Amankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas – Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana judi toto gelap (Togel) dan berhasil mengamankan pelaku berinisial TO (36).

TO, laki laki warga Kecamatan Kembaran ini diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Banyumas saat berada di sebuah warung makan di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur dimana pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel Hongkong.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bermula pada hari Kamis (27/2/25) sekira pukul 17.00 wib, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat Kelurahan Mersi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah HP Infinix Hot 10 Play model Infinix X688C warna biru, 1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, uang tunai sejumlah Rp.221.500,- (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) serta 1 lembar rekapan pembelian nomor”, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku TO disangkakan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan , dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, tutup Kompol Andryansyah.

(Humas Polresta Banyumas)

Angger S

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!