Kab.Demak-Seperti yang telah di beritakan sebelumya,bahwa kepala desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yaitu melelang aset negara milik BBWS Pamali Juana, sungai swaru dan sungai nglegok, tanpa seijin dari pihak BBWS.
Didalam acara pelelanganpun tidak mengundang pihak bbws dan unsur muspika, itu semua di karenakan pelelangan tersebut tidak ada ijin dari bbws, padahal yang di lelang adalah sungai milik BBWS Pamali Juana.
Tiem gabungan awak media dan Lembaga mendatangi kekantor Desa namun jam 14.00 WIB kantor sudah tidak ada pegawai satupun hanya Pekerja /Tukang batu
Lanjut setelah menanyakan rumah kades ke Tukang ” Tiem menuuju kediaman Kades (MH)
Menurut Kepala Desa MH dan Ketua RT baru yang tidak mau di sebut namanya” membenarkan kalau sungai milik BBWS telah di lelang, akan tetapi yang melelang bersama ketua BUMDES dan uang dari hasil pelelangan sejumlah kurang lebih Rp.50 juta, sudah di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/ Kapitan yaitu nanggap kesenian tradisional ketoprak.
Oknum Kades saat di wawancarai “mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan saya menjabat baru dua tahun kok sudah di uprek uprek ucap Kades (MH)
“Ya benar, memang kami (Kepala Desa dan Ketua Bumdes Satria Kalijaga) telah melelang aset bbws, yaitu berupa sungai swaru dan sungai nglegok”, ucap ( MH)
“Dalam pelelangan itu kedua sungai tersebut laku dilelang sekitar Rp.50 jt, dan uang itu di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/apitan dan nanggap kesenian ketoprak, itu pun kita masih nomboki”, jelas (MH)
“Menurut Sumber Tokoh masyarakat Setempat yang tidak mau di sebut namanya ,Ketika Tiem dan Lembaga berhenti di warung Angkringan bahwa Pelelangan Sungai BWWS tersebut ada 4 titik yang nilainya kurang lebih 132.000.000 jt /Tahunya padahal Pelelangan sudah berjalan 2 tahun.
Jelas Kades Kedungmutih beserta BUMDES sudah menyalahi aturan sejak Kades terdahulu,Karna tidak ada yang berani mengungkap jadi aman aman saja sampai saat ini” pungkasnya.
Informasi sudah ada 2 pegawai BBWS yang telah klarifikasi ke balai desa kedungmutih dan ketemu langsung dengan kepala desa sekitar 10 Desember 2024 lalu,sedangkan pegawai BWWS dalam klarifikasi tersebut, A dan M hanya memberi sangsi peringatan tidak boleh mengulangi lagi dalam tahun berikutnya, ini sungguh sangat di sayangkan. Padahal aset BBWS sudah terlaksana dilelang, ada apakah dengan pegawai BBWS tersebut??
Padahal Pelanggaran yang dilakukan oleh kades Kedungmutih termasuk pelanggaran berat karena sudah merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun kades Kedungmutih diduga melanggar ”
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Sanksi terberatnya adalah
Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 434 KUHP).
Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 434 KUHP).
Ditempat terpisah Ketua DPD LAI BPAN Badan Penilitan Aset Negara,Yoyok Sakiran menyampaikan” akan kami kawal dugaan pelanggaran oknum Kades Ketua BUMDES Kedungmutih sampai ada titik terang ucap” Yoyok
Masing banyak pelanggaran Pelanggaran yang melibatkan Kades atau Oknum Pemerintahan,maka kami akan menggandeng pihak APH Polda Jateng, Kejati Demak
Lanjut Yoyok, tidak kalah pentingnya para awak Media dan Lembaga selalu mengedepankan fungsional sesuai to poksinya, pungkas”Yoyok
Harapannya persoalan persoalan di Demak dan di Jateng khususnya terselesaikan dengan jalur Hukum yang berlaku.
(Adi/Red)
![]()







