Semarang | Jejakkasusindonesianews.com —
Nasib getir dialami Totok, warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Selama delapan tahun, upayanya mensertifikatkan tanah warisan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah tak pernah berujung hasil. Tanah yang dikuasainya secara turun-temurun dan tercatat dalam Letter C, justru disebut bertumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bukit Kencana Jaya.
Setiap kali Totok mengajukan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, jawabannya selalu sama: permohonan ditolak karena lokasi tanah masuk dalam peta HGB perusahaan.
“Sudah delapan tahun saya mengurus sertifikat dari Letter C, tapi selalu mentok. Alasannya itu-itu saja, tanah saya katanya masuk HGB perusahaan. Kami seperti dibuat buntu,” ujar Totok kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Warga Disarankan Menggugat, Ketimpangan Keadilan Dipertanyakan
Ironisnya, ketika mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, Totok justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan hukum. Bagi warga kecil dengan keterbatasan ekonomi, saran tersebut dinilai tidak realistis.
“Kami malah disuruh menggugat. Kami ini rakyat kecil, biaya dari mana? Kalau disuruh melawan perusahaan besar di pengadilan, kami jelas kalah. Kami menduga ada permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Totok menilai, kondisi ini mencerminkan ketimpangan akses keadilan dalam konflik agraria. Di satu sisi perusahaan memegang HGB, di sisi lain warga hanya berbekal Letter C yang secara administratif sering dianggap lemah, meski secara historis dan penguasaan fisik telah berlangsung puluhan tahun.

Diduga Libatkan Ratusan Bidang Tanah Warga
Kasus yang dialami Totok bukan satu-satunya. Ia menyebut, persoalan serupa diduga menimpa ratusan warga lain di wilayah Banyumanik.
“Informasi yang kami dengar, ada sekitar 180 bidang tanah warga yang juga ditumpangi HGB. Tapi kami belum pegang data resminya,” ungkapnya.
Jika benar, persoalan ini berpotensi menjadi konflik agraria berskala besar yang melibatkan masyarakat luas.
Proses Penerbitan HGB Dipertanyakan
Muncul pertanyaan serius terkait proses penerbitan HGB di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah adat atau Letter C milik masyarakat. Warga mempertanyakan apakah saat HGB diterbitkan telah dilakukan:
Verifikasi riwayat tanah
Pengecekan penguasaan fisik di lapangan
Klarifikasi kepada warga terdampak
Hingga berita ini diturunkan, PT Bukit Kencana Jaya maupun BPN Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpang tindih hak atas tanah tersebut.
Warga Minta Negara Hadir
Totok berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak tinggal diam. Menurutnya, tanpa intervensi negara, konflik seperti ini hanya akan terus menekan masyarakat kecil.
“Kami hanya ingin hak kami diakui. Tanah itu sudah lama kami kuasai dan tercatat di Letter C. Melawan perusahaan besar itu seperti melawan raksasa. Kami mohon pemerintah hadir dan membuka mata,” pungkasnya.
Alarm Keras Tata Kelola Pertanahan
Kasus ini kembali menampar wajah tata kelola pertanahan di Indonesia. Tumpang tindih antara Letter C dan HGB bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan, perlindungan negara, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Jika dibiarkan, konflik agraria semacam ini berpotensi menjadi bom waktu sosial di tengah masyarakat.
(Angger/Red)






