Maraknya Tambang Galian C Diwilayah lamongan Selatan Desa Kopen Mantup lamongan Bebas Beroperasi dan kebal Kukum, Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Terkesan Tutup Mata.

redaksi

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Jejakkasusindonesia.com

Di duga pelaku tambang galian c bodong semakin bebas beroperasi di wilayah lamongan selatan ,semakin menjamur dan tumbuh subur bebas beroperasi tanpa mengantongi surat surat ijin resmi alias tambang ilegal dan terkesan kebal hukum di wilayah hukum polres lamongan .

Banyaknya tambang galian c ilegal beroperasi di wilayah lamongan selatan semakin leluasa bebas beroperasi dan menjamur dimana-mana terutama di wilayah kopen kecamatan Mantup kabupaten Lamongan, terpantau awak media setiap hari lalu lalang kendaraan Dum truck menggankut hasil tambang galian c ilegal tersebut.(21/06/2024)

Bukan hanya 10 atau 20 dam truk dalam sehari melainkan ratusan dam truk pengangkut material dari hasil penambangan ilegal galian c tersebut, lalu dimana penegak hukum menanggapi tambang galian c ilegal yang serasa kebal hukum ini di wilayah lamongan selatan ini ,ada apa dan kenapa . apa tidak ada tindakan ,ya setidaknya teguran terkait surat surat ijin resmi penambangan ,apa terkesan tutup mata akan tambang galian c ilegal yang menjamur di wilayah lamongan selatan dan bebas beroperasi seakan kebal hukum saja.

Aktivis KETUA LSM FPSR mengecam keras terhadap para pelaku tambang galian c ilegal di wilayah lamongan selatan ,meminta aparat penegak hukum (aph) turun tangan akan maraknya aktivitas penambangan dan menjamurnya tambang galian ilegal di kawasan Lamongan ,juga bersama KETUA LSM SUROPATI juga mengecam keras agar aph tidak terkesan tutup mata akan tambang galian ilegal di kawasan Lamongan.

Dengan adanya Intruksi Presiden yang di khusus kan Kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian Khusus nya Polda Jatim dan Polres Lamongan Terkesan Tutup mata terkait Aktifitas tambang ilegal di desa kopen, Mantup,kecamatan Mantup kabupaten Lamongan Jawa timur.

Berdasarkan Undang – Undang Minerba
Kegiatan penambangan dimana Pelakunya tidak memiliki ijin maka perbuatan nya merupakan kegiatan penambangan ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 UU minerba yang Menyatakan Bahwa kegiatan penambangan tanpa ijin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00

Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polres Lamongan dan Polda Jatim ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah lamongan salah satunya Tambang di daerah Lamongan selatan Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin.

(Tim/Red)

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026
Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas
APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:55

Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 22:09

APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!