Semarang| jejakkasusindonesianews.com – Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., menegaskan klarifikasi atas simpang siur pemberitaan yang beredar di sejumlah media.[26/9]
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada perdamaian dan tidak akan pernah ada perdamaian antara kliennya, dr. Astra, dengan terduga pelaku berinisial Mds.
“Jangan hanya melihat dari berat ringannya akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus melihat bahwa tindakan terduga pelaku telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran. Profesi kesehatan wajib mendapat perlindungan dari ancaman atau tindakan kekerasan dari siapapun saat menjalankan tugasnya,” tegas dr. Hansen.
Perkara ini telah diserahkan sepenuhnya ke Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Ia pun mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum demi penyelesaian perkara yang beretika, beradab, dan bermartabat.
Lebih lanjut, dr. Hansen berharap media, tenaga medis, serta masyarakat luas terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.
Dukungan Kemenkes RI
Sebelumnya, dalam rapat khusus di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang yang dihadiri Kuasa Hukum dr. Astra, pejabat Kementerian Kesehatan RI, Kadinkes Provinsi Jateng, serta Direksi RSI Sultan Agung, pihak Direktorat Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI menegaskan beberapa poin penting:
- Tindakan medis dr. Astra telah sesuai standar profesi.
- Dokter berhak menolak apabila ada ancaman atau kondisi yang membahayakan saat bertugas.
- Peraturan menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Kemenkes mendukung penuh pengawalan proses hukum hingga tuntas.
- Kekerasan terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran hukum.
Pernyataan resmi tersebut memperkuat bahwa dr. Astra berhak atas perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan profesinya.
“Hal ini sekaligus menjadi pesan penting agar seluruh tenaga medis mendapatkan perlindungan saat bertugas demi keselamatan pasien,” pungkas dr. Hansen.
(Agus Romadhon/Red )






