KAPUAS HULU|JKI — Ketemenggungan Punan Uheng Kereho menjatuhkan sanksi adat terhadap seorang warga bernama Molyadi atas tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum adat. Prosesi penjatuhan sanksi berlangsung di Balai Adat Dusun Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Adat Nomor 004/MHA/TPUK/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Hermanus Bucher, Kotongan Adet Hau (Ketua Adat) Desa Cempaka Baru, serta diketahui Yohanes Sungkin, Temenggung Punan Uheng Kereho.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Molyadi terbukti melakukan manyung (berbohong), yang dalam hukum adat setempat dikenai sanksi berupa 1 buah Tawak Keliling 6 dan denda uang tunai Rp500.000.
Selain sanksi adat, Molyadi diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan atas kesalahan, permohonan maaf kepada perangkat adat, pihak Polsek Putussibau Selatan, dan KPH Kapuas Hulu, serta penegasan bahwa ia telah menyampaikan informasi yang menyinggung sejumlah pihak dan melanggar hukum adat.
Dalam pernyataannya, Molyadi menegaskan bahwa informasi terkait adanya pembagian kontribusi kepada pihak tertentu tidak benar dan merupakan kekeliruan dirinya. Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan di beberapa media tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

Molyadi menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaan menerima sanksi adat dua kali lipat apabila kembali melakukan pelanggaran berdasarkan hukum adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Kotongan Adet Hau, Hermanus Bucher, mengingatkan seluruh warga agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan bijak berbicara agar tidak memicu kesalahpahaman. Ia berharap penyelesaian melalui mekanisme adat ini menjadi pembelajaran penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Desa Cempaka Baru maupun seluruh wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
(Abang Amrullah)







