KASUS PEMBAKARAN RUMAH WARTAWAN TRIBRATA.TV” PELAKU JUGA SEORANG WARTAWAN TERANCAM HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP!!

redaksi

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN || JEJAKKASUSINDONESIA.COM

Tertangkapnya Dua Pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Sepertinya membuka sedikit demi sedikit penyabab atau motif kebakaran tersebut.

Satu dari Dua Pelaku terpaksa harus dikenakan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku sudah melakukan pengecekan rumah yang mau di bakar sebelumnya

Kami tangkap saudara R dan G yang ada di belakang. Saudara G bertindak selaku eksekutor. Mereka sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk menyurvei dulu,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7/2024).


“Memastikan dulu dan kemudian dan mengeksekusi dengan menyemprotkan dulu dua botol (BBM) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” sambungnya.


Kata Agung, BBM tersebut disemprotkan ke dinding rumah Sempurna. Khusus di bagian dinding kamar, katanya, BBM tersebut disiramkan.

“Titik-titik abu yang kita periksa sesuai dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah di depan rumah dan samping kamar korban,” kata dia.

Yang arah kamar korban tidak hanya disemprot tapi dibuka tutupnya disiram kemudian dibakar,” sambungnya.

Salah satu barang bukti yang menguatkan pembakaran ini adalah ditemukannya botol air kemasan yang berisi sisa bahan bakar 30 meter dari TKP.

“30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,” kata Agung.

Kepada Wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Pelaku R ditangkap pada Sabtu (6/7/2024). Dan berdasarkan pengakuan R, dirinya melakukan aksi pembakaran itu bersama dengan Y alias Selawang.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, R ditangkap pada Sabtu, (6/7/2024). R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y”, kata Hadi, Senin (8/7/2024).

Setelah itu, kata Hadi, pihaknya mencari keberadaan Pelaku Y dan menangkapnya pada Minggu (7/7/2024) sekira Pukul 02.00 WIB. Namun, saat akan ditangkap, Y melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa harus menembak bagian kakinya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi memastikan bahwa rumah Sempurna Pasaribu dibakar.

“Kami tangkap saudara R dan Y yang ada di belakang”, kata Kapolda saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Karo.

Kapolda juga mengatakan, Kedua Pelaku merupakan Eksekotor Pembakaran. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai Tersangka”, ujarnya.

Terkait dengan motif pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kapolda menyebutkan, pihaknya masih mendalaminya.

“Terkait dengan motif, akan Kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para Pelaku”, sebut Kapolda lagi.

Kapolda menyampaikan lagi, pihaknya masih memfaktakan motif pembakaran itu. Mantan Kapolda Riau itu kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalaminya.

“Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang Kita sedang bekerja”, sebutnya.

Terkait dengan isu-isu yang beredar di masyarakat soal motif kebakaran itu, Kapolda meminta, hal tersebut untuk disampaikan ke Call Center atau Posko Pengaduan yang dibuka oleh Polres Tanah Karo. Dia mengatakan lagi, informasi tersebut nantinya akan didalami.

“Terkait hal lain motif menuju pada satu Tersangka dan sebagainya, Kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat Saya minta memanfaatkan Posko dan Call Center untuk bisa Mami dalami”, tegas Kapolda.

Kapolda juga menyebut masih memburu aktor utama dari peristiwa ini. Terkait

Dikutip Dari Media: Jejakkasus.id

Redaksi: Jejakkasusindonesia.com

(Redaksi)

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026
Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas
APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:55

Tak Main-Main! Muslimlaw & Partners Kuasai 1.036 Ha Tanah Landreform, Penggarap Tanpa Hak Terancam Ditindak Tegas

Jumat, 10 April 2026 - 22:09

APRI Kalteng Tancap Gas: Ribuan Penambang Ilegal Dibina Menuju Legal dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!