Kab.Semarang -JKI | Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang hadir langsung, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri. Ia menegaskan, kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana.
“Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan dukungan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, sehingga perkara di Kabupaten Semarang dapat diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
AKBP Ratna juga menekankan komitmen Polres Semarang dalam melakukan pencegahan tindak pidana melalui langkah preventif, preemptif, dan represif.
“Kami terus melakukan edukasi baik lewat media sosial maupun kegiatan langsung di masyarakat, seperti Jumat Curhat dan ngobrol bareng Kapolres,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua PN Ungaran Golom Silitonga SH., MH., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto SKM., M.Kes., jajaran PJU Kejaksaan Negeri, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti SH., MH., serta perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.

Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana dengan putusan hukum tetap. Rinciannya meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram
- Ganja seberat 7,86 gram
- Tembakau gorila seberat 29,16 gram
- 154 butir tablet/pil terlarang
- Psikotropika dari 47 perkara
- Senjata tajam dari 1 perkara
- Perkara kesehatan sebanyak 5 perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Ini untuk mencegah penyalahgunaan kembali sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong sesuai jenis barang bukti. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Witriyani







