Laporan | Adi Winarko
Salatiga | jejakkasusindonesianews.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga, Jawa Tengah, mulai membuka sejumlah sisi lain terkait pola penghimpunan dana yang diduga dilakukan oleh pengelola koperasi tersebut.
Nama Nicholas Nyoto Prasetyo yang dikenal sebagai founder Koperasi BLN menjadi sorotan setelah ribuan anggota mengaku kesulitan menarik dana yang telah mereka setorkan.
Kasus ini kembali mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kantor administrasi koperasi tersebut di Jalan Fatmawati No.188, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Kamis (5 Maret 2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, penyidik membawa satu boks barang bukti yang diduga berisi dokumen serta sejumlah data terkait aktivitas pengelolaan koperasi.
“Penggeledahan dilakukan untuk pengumpulan bukti terkait laporan yang sedang ditangani,” ujar Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo, Kamis (5 Maret 2026).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota yang mengaku tidak lagi menerima keuntungan dari modal yang mereka setorkan serta mengalami kesulitan menarik dana simpanan.
“Sudah beberapa bulan keuntungan tidak dibayarkan dan dana kami juga tidak bisa ditarik,” ujar salah satu anggota koperasi asal Jawa Timur, Rabu (1 Oktober 2025).
Berdasarkan berbagai laporan media, koperasi tersebut sebelumnya menawarkan sejumlah program simpanan dengan iming-iming keuntungan cukup tinggi. Salah satu program yang dikenal adalah skema simpanan bernama Sipintar yang menjanjikan keuntungan sekitar 4,17 persen per bulan.
Dalam perkembangannya, program tersebut kemudian dikonversi ke skema lain bernama Sijangkung yang menawarkan keuntungan sekitar 2 persen per bulan. Perubahan program tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah anggota karena mereka merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perubahan skema investasi yang ditawarkan.
Sejumlah pengamat juga menilai pola penghimpunan dana dengan iming-iming keuntungan tinggi tersebut memiliki kemiripan dengan pola investasi berisiko tinggi, bahkan berpotensi menyerupai skema ponzi apabila pembayaran keuntungan anggota lama bergantung pada masuknya dana dari anggota baru.
Laporan dari berbagai daerah menyebutkan bahwa anggota koperasi BLN tidak hanya berasal dari Salatiga, tetapi juga dari wilayah Boyolali, Surakarta hingga sejumlah daerah di Jawa Timur.
Data yang beredar menyebutkan koperasi tersebut memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah dengan total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Sebelumnya, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Nicholas Nyoto Prasetyo di kawasan Sidorejo, Salatiga pada Jumat (3 Oktober 2025) untuk mencari dokumen serta barang yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi tersebut.
Selain itu, rumah lain milik Nicholas di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali juga sempat didatangi puluhan anggota koperasi dari Jawa Timur pada Rabu (1 Oktober 2025) lalu karena merasa menjadi korban setelah dana mereka tidak dapat ditarik kembali.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Salatiga dan Polres Boyolali sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena jumlah korban yang cukup besar.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana secara ilegal dalam pengelolaan koperasi tersebut yang diduga menyebabkan puluhan ribu anggota mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Jejak Kasus akan terus menelusuri perkembangan penyelidikan kasus Koperasi BLN Salatiga yang diduga melibatkan dana anggota hingga triliunan rupiah serta menyeret puluhan ribu nasabah.
Sumber: pemberitaan media nasional dan daerah terkait kasus Koperasi BLN Salatiga periode 2025–2026.






