Jejak Korupsi Penyalahgunaan Dana  APBDes Desa Plumbon Kec.Suruh,Uang Di Titipkan Ke Kejaksaan ” Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 124.191.693 dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung dana yang dititipkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri . Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.010.806.407. Dari jumlah tersebut, tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm) sebagai direktur CV Bintang Karya ditetapkan sebesar Rp 124.191.693.

Modus Manipulasi Pembangunan Fisik Desa

Berdasarkan dakwaan, Listiyono Bin Kuri (Alm) diduga telah memanipulasi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Plumbon pada tahun 2018 dan 2019. Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat perbedaan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan sumber daya lokal dan melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) peraturan yang sama menegaskan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat.

Selain melanggar peraturan daerah, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Resmi Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dalam perkara korupsi APBDes Plumbon.

“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan pemulihan kerugian negara serta tegaknya supremasi hukum…(Ad/Nur/ Red)

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!