DEMAK| jejakkasusindonesianews.com Proses penjaringan perangkat desa di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga menilai adanya dugaan rekayasa atau praktik politik uang dalam seleksi pengisian jabatan kepala dusun (Kadus) yang saat ini tengah berlangsung.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat tujuh peserta yang mengikuti penjaringan untuk satu formasi jabatan Kadus. Namun, isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa salah satu calon sudah “dikondisikan” untuk menang.
Kepala Desa Grogol, Suripan, menepis keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, pengisian jabatan Kadus sudah lama direncanakan dan dijalankan sesuai prosedur.
“Kekosongan jabatan ini sudah ada sebelum saya menjabat. Tahun 2024 kami baru menganggarkan pengisian perangkat desa formasi Kadus. Setelah SK saya keluarkan, pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia,” ujar Suripan, Senin (6/10/2025).
Terkait kerja sama dengan pihak universitas sebagai lembaga penguji, Kades Suripan mengaku tidak tahu-menahu.
“Soal universitas mana yang dilibatkan, silakan tanya panitia. Intinya, penjaringan ini berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku. Tidak ada politik uang,” tegasnya.
Namun, upaya awak media untuk mengonfirmasi ketua panitia penjaringan melalui sambungan telepon tidak mendapat respons.
Sementara itu, Edi Bondan, perwakilan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN–LAI) Jawa Tengah, menilai proses penjaringan perangkat desa rawan disusupi praktik tidak sehat.
“Kami menerima informasi bahwa ada calon yang dikondisikan bakal jadi Kadus. Semoga isu itu tidak benar. Tapi bila nanti terbukti ada unsur ‘setor uang’, kami siap tindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Bondan juga mengimbau masyarakat Desa Grogol untuk aktif mengawasi jalannya proses seleksi agar hasilnya benar-benar transparan, bersih, dan sesuai aturan yang beberlaku(Yg/Red)