DEMAK | jejakkasusindonesianews.com – Proses penjaringan perangkat desa di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, kembali menuai sorotan publik. Sejumlah warga menilai proses tersebut kurang transparan dan diduga tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata cara pengisian perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa setempat membuka satu formasi jabatan untuk Kepala Dusun (Kadus) dengan diikuti tujuh peserta. Namun, beredar isu bahwa salah satu calon telah “dikondisikan” untuk menduduki jabatan tersebut sejak awal proses seleksi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Grogol, Suripan, membantah adanya pengkondisian. Ia menyebut bahwa proses pengisian perangkat desa telah melalui tahapan yang direncanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kekosongan jabatan kadus ini sudah ada sejak saya belum menjabat kepala desa. Pada tahun 2024 kami sudah menganggarkan pengisian perangkat desa untuk formasi kadus,” ujar Suripan, Senin (6/10/2025).
Kades menegaskan, setelah surat keputusan (SK) penjaringan diterbitkan, seluruh teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada panitia pelaksana.
“Setelah SK keluar, semua teknis saya serahkan ke panitia. Soal universitas mana yang nanti bekerja sama dalam penjaringan, saya tidak tahu. Silakan langsung tanya ke panitia,” jelasnya.
Namun, upaya konfirmasi kepada panitia penjaringan justru menemui jalan buntu. Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, seluruh panitia disebutkan menghilang dan sulit ditemui.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Grogol, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa maupun panitia penjaringan.
“Kami kecewa. Kades hanya bilang sudah bikin SK lalu menyerahkan semuanya ke panitia. Tapi saat mau dikonfirmasi, panitia malah kabur. Ini jelas tidak transparan dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi,” ujarnya.
Ia juga menilai proses penjaringan yang sedang berjalan tidak sejalan dengan semangat keterbukaan publik dan berpotensi melanggar Perda tentang pengisian perangkat desa.
Warga pun mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait di Kabupaten Demak untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh agar proses penjaringan perangkat desa di Grogol berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penjaringan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.(Red&Tiem)