Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Pulutan: BBM Subsidi Disedot” K3 Diabaikan

redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali | jejakkasusindonesianews.com-Proyek pelebaran Jembatan Pulutan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali kembali menuai sorotan. Proyek senilai Rp4,3 miliar lebih itu diduga sarat penyimpangan.(24/9)

Hasil penelusuran awak media menemukan, alat berat jenis ekskavator di lokasi proyek tidak menggunakan bahan bakar nonsubsidi sebagaimana mestinya, melainkan solar subsidi jenis Biosolar. Parahnya, bahan bakar tersebut disedot langsung dari tangki dump truck untuk kemudian dialirkan ke ekskavator.

“BBM-nya memang dari solar subsidi, disedot dari tangki truk lalu masuk ke ekskavator,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebut namanya.

Penggunaan BBM subsidi pada proyek bernilai miliaran rupiah jelas menyalahi aturan. Sesuai Undang-Undang Migas dan regulasi turunannya, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta sektor tertentu, bukan untuk menunjang proyek pemerintah dengan anggaran besar.

Tak hanya soal BBM, aspek keselamatan kerja di proyek Jembatan Pulutan juga dipertanyakan. Pekerja terpantau tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri, seperti helm pengaman, yang seharusnya menjadi standar wajib dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tunas, perusahaan yang keberadaannya dinilai janggal. Dari hasil penelusuran, alamat CV Tunas tidak jelas tercatat. Kondisi ini memunculkan dugaan perusahaan tersebut hanya sekadar “pelaksana bayangan” atau bahkan fiktif.

Jika dugaan ini terbukti, praktik penyalahgunaan BBM subsidi hingga pelanggaran K3 berpotensi masuk ranah hukum. Pasal 55 dan 56 KUHP menegaskan, pihak yang turut serta atau membiarkan penyimpangan dalam proyek negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pengabaian K3 pada proyek Jembatan Pulutan akan dibiarkan, atau diproses sesuai aturan yang berlaku?

(Angger S & Tiem)

Loading

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!