Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite” Di Amankan Polres Brebes

redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengangkutan BBM JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) jenis pertalite/RON 90 pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di jalan raya Karangmalang Kecamatan Ketanggungan Brebes

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pria penjual bensin eceran  berinisial TZ (50) warga Kecamatan Salem Brebes.


Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya 23 (dua puluh tiga) buah Jerigen yang berisi Pertalite sebanyak 690 liter. Kemudian 7 (tujuh) lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM Pertalite serta 1 (satu) unit KBM merek Mitsubishi L300 warna Hitam Silver Nopol. B-9143-TRO berikut 1 (satu) buah Terpal warna Biru.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kanit Tipidter Iptu Yuzakki Adyana dalam keterangan yang disampaikan menyebutkan bahwa kronologi pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pembelian dan pengangkutan yang dilakuan TZ.

“Berdasatkan informasi tersebut kami mengamankan TZ beserta barangbukti dan kini tengah berada di Polres Brebes guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Yuzakki Adyana pada Jumat (14/3/2025).

“Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara membeli Pertalite/Ron 90 di SPBU dengan menggunakan Surat rekomendasi dari desa milik beberapa petani (yang seharusnya untuk usaha pertanian dan mesin pompa air). Selanjutnya diangkut dengan sarana Mobil menuju ke rumah untuk dijual secara eceran.

Yuzakki menyebutkan, kejahatan yang dilakukan tersangka sejak pertengahan bulan November 2024 itu, dilakukan tiga hari sekali sebanyak 40 kali dengan jumlah rata-rata sekitar 15 jerigen (450 liter) dalam sekali pembelian.
Tersangka membeli Pertalite/Ron 90 tersebut sebanyak 690 liter dengan total harga Rp.6.900.000,- selanjutnya dijual eceran dengan harga Rp.11.500,- per liter sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500,- per liter

“Selama aksinya tersebut sebanyak 40 kali dengan jumlah rata-rata sekitar 15 jerigen (450 liter) sekali membeli sehingga perkiraan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu 40x450xRp1.500,- = Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah),” lanjutnya.

Kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut merugikan negara. Dimana besaran subsidi Pertalite/Ron 90 yaitu Rp.1.700,- per liter sehingga perkiraan kerugian negara yaitu 40x450xRp1.700,- = Rp.30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah).

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Adapun ancamanya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Ipda Yuzakki Adyana

(Angger S)

Loading

Berita Terkait

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili
SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19

Wali Murid SMPN 3 Pucangading Desak SPMB 2026/2027 Transparan, Tolak Praktik Suap dan Manipulasi Domisili

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!