Batang | jejakkasusindonesianews.com– Aroma praktik jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Kepala Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, berinisial Kswr, bersama seorang pensiunan polisi berinisial Irwn.[18/10)
Keduanya diduga terlibat dalam transaksi uang senilai Rp130 juta dari seorang warga berinisial HR, yang mengaku dimintai uang dengan iming-iming jabatan bagi anaknya sebagai Kepala Dusun (Kadus).
Kronologi Dugaan Transaksi
Kepada tim redaksi Jejak Kasus Indonesia News, HR mengungkapkan peristiwa itu bermula pada 25 Maret 2021. Saat itu, ia dijemput oleh Irwn di rumahnya dan diminta membawa uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Kswr di rumah anak Irwn yang beralamat di Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Tak lama berselang, Kswr kembali mendatangi rumah HR dan meminta tambahan Rp10 juta, yang akhirnya diserahkan korban dalam dua tahap.
“Setelah ujian berlangsung, dia datang lagi. Katanya, butuh tambahan Rp10 juta untuk biaya Tipikor,” ungkap HR.
Ironisnya, Irwn pun disebut kembali mendatangi HR dan meminta uang Rp10 juta lagi, kali ini dengan alasan untuk “pak carek Wonotunggal”.
“Totalnya sudah Rp130 juta saya kasih,” tambah HR.
Upaya Konfirmasi
Tim investigasi media telah mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah Kepala Desa Kswr, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, Kswr belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Aspek Hukum dan Langkah Korban
Jika benar terbukti, tindakan itu dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.
HR menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, karena merasa dirugikan secara materi maupun moral akibat perbuatan oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperjualbelikan posisi.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang itu hasil kerja keras saya. Saya tidak mau diam melihat penipuan berkedok jabatan,” tegas HR.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar menindak tegas praktik kotor yang mencederai integritas pemerintahan desa. Jika dibiarkan, bukan hanya nama baik desa yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput bisa runtuh.
[Angger S & Tim Investigasi ]